Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hadiri Munas Ancol, Ketua DPD II Golkar Klungkung Dipecat

Senin, 8 Desember 2014, 20:57 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Golkar Bali mengambil sikap tegas terhadap para kadernya yang terlihat menghadiri acara munas yang digelar Agung Laksono di Ancol Jakarta. 

Salah satu yang dipecat dan dicoret dari keanggotaan Partai Golkar yaitu Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Klungkung Bali Dewa Made Widiasa Nidha. Surat pemberhentian atau penonaktifan secara mendadak itu melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Bali I Ketut SUdikerta dan Sekretaris Golkar Bali Komang Purnama.

Menurut Purnama, putusan pemberhentian terhadap Nidha menunjukkan Surat Keputusan Nomor 13/DPD/Gollkar-1/12/2014 karena yang bersangkutan hadir dalam Munas Golkar di Bali dan sepakat tidak menghadiri Munas Golkar di Ancol Jakarta.

Pasca dipecat, Golkar Bali menunjuk Plt Putu Ariandi untuk mempersiapkan program-program dan musda kedepannya. Rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian terhadap Dewa Made Widiasa Nidha sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Klungkung dilakukan secara mendadak sesaat setelah melakukan koordinasi dengan pihak ke Jakarta. 

"Informasi dan kejelasan dari sumber di Jakarta jika yang bersangkutan memang ada di Jakarta mengikuti Munas di Ancol. Kami bahkan melihat tanyangan wawancara terhadap Nidha di Metro TV dan ternyata benar jika dia (Nidha) ikut Munas selain Munas di Nusa Dua. Apa yang kami putuskan sudah sesuai dengan keputusan Munas Golkar di Nusa Dua Bali Nomor 11 Tahun 2014," ujar Purnama di DPD golkar, Senin 8 Desember 2014.

Bahwa dalam amar putusan tersebut, menyatakan kader yang mengikuti Munas apa pun, selain dari Munas Golkar di Nusa Dua Bali tahun 2014 akan diberi sanksi tegas sesuai mekanisme yang ada. Setelah mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD II Klungkung, maka SK yang sama akan ditembuskan ke DPP Golkar.  

"Untuk kasus saudara Dewa Made Widiasa Nidha, DPD I Golkar Bali sudah mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD II Klungkung sesuai SK diatas. Kami hanya bisa mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD II dan pembekuan secara organisasi. Sementara keputusan pemecatan sebagai kader menjadi kewenangan DPP Golkar," tegas Purnama. 

Purnama mengaku mulai tanggal 7 Desember 2014, Dewa Made Widiasa Nidha sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Klungkung. Golkar Bali menyesali keputusan Dewa Made Widiasa Nidha untuk mengikuti Munas selain di Nusa Dua Bali. 

"Saat Munas di Nusa Dua, Dewa Made Widiasa Nidha ikut secara aktif. Tidak ada protes sama sekali dan menyetujui semua keputusan yang ada.

Kita sangat menyesal dengan keputusan Dewa Made Widiasa Nidha mengikuti Munas Ancol," pungkas Purnama.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami