Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penjarakan Anak di Kerobokan, Kejari Denpasar Dilaporkan ke Ombudsman

Senin, 8 Desember 2014, 21:06 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengecam Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang menjebloskan anak-anak yang divonis penjara oleh pengadilan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. 

Menurut Divisi Perempuan dan Anak LBH Bali Sita Metri, anak-anak yang menjadi terpidana tidak boleh dijebloskan ke LP Kerobokan, karena LP Kerobokan hanya dikhususkan untuk terpidana orang dewasa. 

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kejari Bali untuk memindahkan terpidana anak-anak ke LP Kelas II B Gianyar di Amlapura  yang merupakan Lapas anak, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Permintaan untuk memindahkan ke LP Amlapura karena di Bali belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tempat anak menjalani hukuman pidana.

"LBH Bali hari ini telah melaporkan kinerja dan layanan dari instansi terkait yakni Kejari Denpasar ke Ombudsman Bali, lembaga yang secara khusus menangani komplain atas layanan publik," kata Sita di kantor LBH Bali, Senin 8 Desember 2014.

LBH Bali menilai, eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Anak Kejari Denpasar terhadap terpidana Anak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 85 ayat (1) Undang-undang tersebut menyebutkan, Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. 

Undang-Undang terebut, jelas Sita, mengamanatkan kepada penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan memisahkannya tempat menjalani masa pidananya dari orang dewasa.

"Sudah menjadi kewajiban untuk memindahkan anak-anak dari LP Kerobokan ke LP khusus anak karena hingga saat ini  belum tersedia LPKA di Bali," tegas Sita.

LBH Bali, menganggap Jaksa Anak Kejari Denpasar tidak memiliki  perspektif anak dalam penegakkan hukum yang dilakukan. Sehingga sangat disayangkan alasan Jaksa Anak yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor, tidak segera melakukan kewajiban eksekusinya untuk memindahkan terpidana anak ke LP Kelas II B Amlapura. 

Sebelumnya, Jaksa Anak Kejari Bali menolak melakukannya karena amar putusan pengadilan tidak mencantumkan klausul LP Anak sebagai tempat anak akan menjalankan masa pidananya, serta tidak memerintahkan untuk memindahkan ke LP anak. 

"Itu bukan alasan tepat. Jaksa Anak harus tunduk pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tak perlu harus diperjelas lagi dalam klausul amar putusan," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami