Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Aniaya Putu Sadra, Warga Swedia Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Jhonny F Jall (54), warga negara Swedia yang menetap di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap I Putu Sadra (47), warga Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya memaparkan, aksi penganiayaan di Desa Kaliasem itu dilaporkan korban ke Mapolres Buleleng, sehingga polisi melakukan langkah-langkah pemeriksaan termasuk menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
“Perbuatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Jhonny F Jall lantaran emosi dengan korban yang tidak mengangkat handphone, sehingga korban dicari oleh pelaku dan langsung dianiaya,” papar Adnyana TJ.
Jhonny F Jall, Warga Negara Swedia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mau berkomentar terkait kasus yang dialaminya, bahkan saat dihadirkan di Ruang Humas Mapolres Buleleng ia langsung marah-marah.
Dari penganiayaan dengan tangan kosong sebanyak enam kali ke bagian wajah dan belakang kepala serta sebanyak empat kali memukul mengunakan helm, korban I Putu Sadra mengalami luka bengkak pada pipi kanan dan hidung serta luka robek pada bibir.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3783 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1724 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang