Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Aniaya Putu Sadra, Warga Swedia Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Jhonny F Jall (54), warga negara Swedia yang menetap di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap I Putu Sadra (47), warga Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya memaparkan, aksi penganiayaan di Desa Kaliasem itu dilaporkan korban ke Mapolres Buleleng, sehingga polisi melakukan langkah-langkah pemeriksaan termasuk menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
“Perbuatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Jhonny F Jall lantaran emosi dengan korban yang tidak mengangkat handphone, sehingga korban dicari oleh pelaku dan langsung dianiaya,” papar Adnyana TJ.
Jhonny F Jall, Warga Negara Swedia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mau berkomentar terkait kasus yang dialaminya, bahkan saat dihadirkan di Ruang Humas Mapolres Buleleng ia langsung marah-marah.
Dari penganiayaan dengan tangan kosong sebanyak enam kali ke bagian wajah dan belakang kepala serta sebanyak empat kali memukul mengunakan helm, korban I Putu Sadra mengalami luka bengkak pada pipi kanan dan hidung serta luka robek pada bibir.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli