Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya Putu Sadra, Warga Swedia Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Januari 2015, 12:04 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/bru

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Jhonny F Jall (54), warga negara Swedia yang menetap di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap I Putu Sadra (47), warga Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya memaparkan, aksi penganiayaan di Desa Kaliasem itu dilaporkan korban ke Mapolres Buleleng, sehingga polisi melakukan langkah-langkah pemeriksaan termasuk menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan penahanan.

“Perbuatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Jhonny F Jall lantaran emosi dengan korban yang tidak mengangkat handphone, sehingga korban dicari oleh pelaku dan langsung dianiaya,” papar Adnyana TJ.

Jhonny F Jall, Warga Negara Swedia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mau berkomentar terkait kasus yang dialaminya, bahkan saat dihadirkan di Ruang Humas Mapolres Buleleng ia langsung marah-marah.

 

Dari penganiayaan dengan tangan kosong sebanyak enam kali ke bagian wajah dan belakang kepala serta sebanyak empat kali memukul mengunakan helm, korban I Putu Sadra mengalami luka bengkak pada pipi kanan dan hidung serta luka robek pada bibir.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami