Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Video Mesum Goyang Gerantang, UU ITE, dan UU Pornografi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga Jembrana Bali, beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya video mesum seorang ibu rumah tangga dengan selingkuhan yang juga tetangganya. Video mesum ini pun banyak dicari warga yang penasaran.
Pantauan beritabali.com, file video porno sepasang selingkuh ini dengan cepat beredar. Warga dengan mudahnya mendapat file video mesum antara seorang laki-laku berinisial NPM (49) alias Gerantang, dan perempuan selingkuhannya MF (48), yang merupakan istri sah dari warga Mendoyo berinisial IPW (35). Oleh pelaku, video mesum itu dibuat sekitar dua bulan lalu, di sebuah kamar penginapan di kawasan Delodberawah Jembrana.
Terkait beredarnya video mesum pasangan selingkuh di Jembrana ini, pakar teknologi informasi dari STMIK Primakara Denpasar Bali, Putu Agus Swastika, mengingatkan warga agar berhati-hati dan tidak ikut menyebarluaskan video porno ini.
"Ada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang perlu diwaspadai, yakni pasal 27. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,"jelasnya, kepada beritabali.com, di Denpasar, (3/2/2015).
Dalam kasus video mesum di Mendoyo Jembrana, jika suami dari istri pemain video porno turut mendistribusikan video tersebut, dia juga bisa ikut kena sanksi hukum sesuai yang diatur dalam UU ITE. Sementara pemain pria dan wanita dalam video, akan dikenakan UU Pornografi.
Karena ketidaktahuannya terhadap aturan hukum yang ada, suami dari pemain wanita dalam video porno tersebut juga bisa kena pasal 5 UU Pornografi, yaitu setiap orang dilarang meminjamkan dan mengunduh pornografi.
"Jadi fatal kalau sudah mengunduh lalu mendistribusikannya. Sementara pemain pria dan selingkuhannya bisa kena pasal 4 UU Pornografi, yaitu membuat/memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan,"ujar pria yang akrab dipanggil Guslong ini.
Guslong juga mengingatkan agar warga tidak menyimpan materi pornografi baik di tablet, telpon genggam, atau laptop. Sebab jika ada razia dan ditemukan produk pornografi, bisa dikenakan pasal 6 UU Pornogrfi yang ancaman hukumanya 4 tahun atau denda Rp 2 miliar.
"Jadi untuk kasus video mesum di Mendoyo Jembrana ini, bisa diberlakukan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"jelasnya.
Dengan perkembangan internet yang cepat, kata Guslong, kini warga semakin mudah menemukan berbagai konten pornografi dan juga mudah untuk mendistribusikannya. Walau pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sudah melakukan sensor, namun celah untuk mengakses konten pornografi tetap saja masih bisa dilakukan.
"Jadi masyarakat agar memahami aspek hukumnya dengan membaca UU Pornografi dan UU ITE, agar tidak tersangkut kasus hukum akibat ketidaktahuannya terhadap kedua undang-undang tersebut,"ujarnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan