Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Rusak Lingkungan, Sat Pol PP Hentikan Penggalian Tanah di Tamblingan
Kamis, 24 September 2015,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Tamblingan. Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Drs. Made Budi Astawa, M.Si., bersama belasan anggotanya melakukan sidak dan menyegel proyek galian tanah tanpa ijin di lingkungan Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penyegelan dilakukan setelah petugas telah berulang kali memperingati dan melarang proyek dikerjakan. Di mana dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekosistem alam jangka panjang, khususnya di daerah resapan air.
Berdasarkan tinjauan di lapangan ditemukan alat berat eksavator tengah beraktivitas. Mereka diduga hendak kembali menggali kawasan tanpa ijin. Bahkan kedatangan Sat Pol PP kali ini, dilakukan untuk yang ketiga kalinya memberi peringatan. Sat Pol PP telah melarang keras dilakukan aktivitas penggalian di kawaasan resapan air.
“Luas tanah galian itu mencapai 1 Hektar, kemudian kami segel karena memang tidak diperbolehkan melakukan aksi penggalian di kawaan tergolong daerah resapan air. Sewaktu kami datang pertama kali mereka janji menstop kegiatan penggalian, hingga tiga kali peringatan tidak berubah. Ya terpaksa kami segel karena itu jelas tidak menggali di daerah resapan air,” ujar Budi Astawa, Rabu (23/9/2015). Tindakan peringatan Sat Pol PP Buleleng dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perijinan, juga pihaknya mengacu Perda 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Sejumlah personil terlibat didampingi pihak kecamatan Banjar, Desa Munduk, didukung unsur keamanan dari TNI/Polri. Budi Astawa menjelaskan, pemilik proyek bernama Made Megawan informasinya berasal dari Gianyar. Sat Pol PP belum menemukan pihak bersangkutan dan melacak keberadaannya.
Penyegelan alat berat terpaksa dilakukan, bertujuan menjaga lingkungan alam tetap terjaga lestari. Konon, jika tindakan penggalian liar dibiarkan begitu saja, ia khawatir alam di Buleleng justru dirongrong rusak tidak bertanggungjawab.
“Kami sudah cabut kunci eksavator dan tahan KTP pekerja proyek. Selanjutnya penyelesaian dilakukan di kantor Sat Pol PP Buleleng. Kalau sampai pekerja proyek kembali nekat melanjutkan aktivitasnya, kami akan laporkan ke kepolisian di Polres Buleleng, dengan tuduhan merusak lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembinaan telah dilakukan menekan aksi penggalian alam liar. Hal itu didukung BLH Kabupaten Buleleng, dan Dinas PU Kabupaten Buleleng. Bahkan papan pengumuman PU telah dipasang berisi larangan melakukan aksi penggalian di kawasan resapan air yang tergolong curam dan terjal tersebut. Pola pembinaan justru tidak berhasil membuat investor jera, maka itu Sat Pol PP Buleleng mengambil tindakan tegas.
“Kami menindak kalau memang investor tidak bisa dibina, dan aktivitas penggalian itu sangat membahayakan lingkungan sekitar,” tandasnya.[bbn/pan]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 789 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 691 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 513 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026