Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pakai Narkoba, Dua Sejoli di Tabanan Batal Nikah

Senin, 19 Oktober 2015, 21:45 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Dua pasangan kekasih yakni  WS  (33)  asal Yeh Ganga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan dan LA (22) asal Banjar Bebali Kelod, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, digelandang polisi dalam kasus narkoba. Selain positif menggunakan narkoba, dari tangan tersangka WS polisi juga  berhasil menyita sembilan paket sabu dan pipa kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat total 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto.
 
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Senin (19/10/2015) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan dua tersangka WS dan LS  ini berawal dari informasi yang menyebutkan ada warga Yeh Gangga mengamuk  di rumahnya.  Pihaknya kemudian mengamankan WS yang mengamuk seperti orang sakau. Karena menderita luka di bagian kakinya,  WS kemudian diantar berobaat di rumah sakit oleh anggota.  
 
“Kami curiga karena gelagat WS seakan-akan takut melihat polisi. Dari kecurigaan itulah akhirnya anggota memeriksa urin WS di Polsek Kota Tabanan,” jelas AKBP Putera Sadana.  
 
Hasilnya ternyata WS positif nakoba. Atas hasil itulah, LS yang mengantar WS juga diperiksa urinenya. 
 
“Ternyata LS juga positif narkoba,” tandasnya. 
 
Dari situlah kemudian kasus ini terus dikembangkan. WS digelandang ke rumahnya di Yeh Gangga. Di dalam rumah WS anggotanya memeriksa seluruh kamar WS dan ditemukan satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, kalender bali berisi tulisan, dua buah hand phone. 
 
 
Tidak puas dengan barang bukti tersebut, WS terus didesak dan akhirnya mengaku kalau menaruh barang haram itu di dekat kandang babi milik orang tua WS. Setelah digeledah, ternyata barang haram itu ditemukan terbungkus dengan kulit rokok Djisamsoe yang ditimbun menggunakan sampah dedaunan. Didalam bungusan itu tedapat sembilan paket dan satu pipa kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat total 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto.
 
“Untuk sementara tersangka mengaku pemakai. Terkait keterlibatanya sebagai pengedar masih kami dalami dan kembangkan,” tandas perwira asal Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung ini.
 
Keduanya diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba  dengan acaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Milyar.
 
Sementara itu WS yang bersatus duda anak satu ini mengakui kalau ia memakai narkoba sejak satu tahun lalu. Ia membatah dikatakan pengedar namun mengakui kalau ia sebagai perantara semata. 
 
“Untuk jasa perantara saya dikasi komisi Rp 100 ribu,” jelasnya. 
 
Sedangkan satu paket dijualnya rata-rata Rp 500 ribu.  LA sendiri mengaku kalau WS adalah pacarnya dan sama-sama pemakai narkoba. “Kami pacaran, bulan depan rencananya menikah,” jelas perempuan berkulit putih itu dengan polosnya. 
 
Ia pun pasrah, rencana membangun biduk rumah tangga dengan WS  akhirnya berantakan gara-gara mengkonsumsi narkoba dan ditangkap polisi. [bbn/nod] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami