Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 6 Juli 2026
Demokrat: Gugatan Pilkada Tim SMS di MK Akan Sia-Sia
Selasa, 22 Desember 2015,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gugatan yang rencananya akan dilayangkan Tim Pemenangan pengusung Sudirta-Sumiyati (SMS) ke Mahkamah Konstitusi dinilai akan sia-sia semata. Pasalnya, gugatan berupa TSM mestinya terlebih dahulu dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta yang ikut mengusung Masdipa dalam Pilkada Karangasem bersama Partai Nasdem, Hanura, dan PKPI.
"Saya yakin tim SMS akan mental gugatannya di MK. Jika ada indikasi pelanggaran hukum itu harusnya dilaporkan dulu ke Panwaslih. Karena semua laporan itu mestinya dilaporkan dulu ke Panwaslih, tapi proses pelanggaran itu tidak ada," ucap Mudarta ketika ditemui, Senin (21/12/2015).
Selain itu, kata Mudarta, sesuai UU disebutkan selisih yang bisa disengketakan atau digugat haruslah lebih dari 1,5 persen dari jumlah penduduknya untuk diajukan gugatan. Sementara, selisihnya Masdipa dengan SMS lebih dari 11 persen sehingga terpilih sebagai kemenangan signifikan Masdipa. Mengenai pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibilang masif, Mudarta menuding yang menggugat melakukan pelanggaran APK yang sangat masif.
"Isu gugatan ini permohonannya tidak masuk logika hukum. Justru dikawatirkan akan menimbulkan gesekan yang harusnya dihindari bersama demi terwujudnya Pilkada damai," ungkapnya.
Mudarta mengaku heran kenapa baru ada rekap perhitungan, baru tim pemenangan SMS menyimpulkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematik, dan Masif (TSM). Politisi muda asal Jembrana itu meyakini pelanggaran TSM biasanya dipegang dan dilakukan oleh orang penguasa atau incumbent (Pertahana), sementara Masdipa di "Bumi Lahar" bukanlah pemegang kekuasaan.
"Jadi pelanggaran datangnya dari mana. Itu yang disebut masif sebarannya merata. Pelanggaran TSM biasanya khan dipegang oleh orang penguasa, Masdipa kan bukanlah pemegang kekuasaan," tegasnya.
"PDIP mengusung 6 pasangan dan menang di 5 daerah. Hanya karangasem yang kalah. Harusnya kemenangan Masdipa itu dihormati bersama," imbuh Mudarta.
Meski sebetulnya KPU yang digugat, namun tentunya Masdipa juga ikut tergugat. Terkait gugatan tim SMS, Demokrat bali ternyata tidak tinggal diam dan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum yang sudah berpengalaman menangani sengketa pilkada.
"Kita juga siapkan tim hukum yang berkoordinasi dengan tim hukum partai pendukung Masdipa lainnya," tandasnya.
Terkait kekalahan sebagian besar dari Koalisi Bali Mandara (KBM) yang terdiri Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra dalam Pilkada serentak di Bali, Mudarta beralasan jika sesungguhnya kekalahan kandidat yang diusung KBM diseluruh daerah, karena disebabkan perpecahan Partai Golkar.
"Seperti di Badung Golkar bergabung dengan PDIP. Jika Golkar ini utuh, KBM menang semua seperti pola Pilgub 2013 lalu. Kemenangan kandidat PDIP di sebagian besar di Kabupaten di Bali karena dukungan Partai Golkar yang mendukung kandidat partai yang diasuh Megawati Soekarno Putri tersebut," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3580 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1146 Kali
03
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1004 Kali
04
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 553 Kali
05
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 534 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026