Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wagub Sudikerta: Kalau Grab dan Uber Dilarang, Ya Jangan Beroperasi

Sabtu, 6 Februari 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Banyaknya protes dan penolakan warga dan sopir di sejumlah wilayah di Bali terhadap Grab Car dan Uber, ditanggapi serius oleh Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta.
 
Sudikerta memandang jika Grab Car dan Uber Taksi banyak menuai penolakan di berbagai wilayah di Bali, untuk itu, ia meminta pihak Grab Car dan Uber Taksi tahu diri.
 
"Jika Grab Car dan Uber sudah dilarang dan ditolak warga memasuki daerah iya jangan memaksa untuk masuk. Kalau sudah dilarang, ya jangan beroperasilah (Grab Car dan Uber Taksi)," pinta Sudikerta ditemui di Bandara Ngurah Rai, sesaat sebelum menuju Lombok, NTB, Jumat (05/02/2016).
 
Menanggapi protes dan penolakan ribuan sopir di Bali terhadap Grab Car dan Uber Taksi, Sudikerta meminta saat ini semua pihak untuk bersabar. Pasalnya, ia mengaku telah meminta Kadishub Bali untuk melakukan tindakan dan pengecekan legalitas Grab Car dan Uber Taksi.
 
"Semua berproses, jadi sabar dulu. Saya sudah suruh Dishub Bali ngecek izinnya Grab Car dan Uber Taksi," ungkapnya.
 
Untuk itu, Sudikerta menegaskan agar Grab Car dan Uber Taksi bisa menunjukkan izin jika hendak beroperasi di Bali. Ia setuju agar seluruh angkutan transportasi memenuhi syarat ataupun perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.
 
 
"Setiap transportasi wajib dan harus memiliki izin, kalau tidak iya jangan. Intinya kalau saat ini dilarang, ya jangan beroperasi dululah. Kalau sudah dilarang, ya jangan beroperasi," tegasnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami