Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
BCW Dukung Jokowi Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU KPK
Jumat, 19 Februari 2016,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
LSM anti korupsi di Bali, Bali Corruption Watch (BCW), mendukung desakan berbagai elemen LSM dan tokoh anti korupsi yang meminta Presiden RI, Joko Widodo, agar menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK di DPR. Sebab, dipantau dari substansi yang hendak direvisi di DPR, tidak ada indikasi penguatan KPK, tetapi justru upaya untuk mengkerdilkan dan melemahkan KPK.
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menyatakan hal itu, menanggapi pembahasan revisi UU KPK di DPR RI yang tertunda beberapa hari lalu.
‘’Dari substansi yang hendak direvisi, baik yang sempat dibahas dengan kalangan LSM dan perguruan tinggi beberapa tahun lalu maupun yang sekarang berkembang di media massa, indikasi melemahkan KPK sangat kentara. Wacana-wacana politik para anggota DPR yang mau menguatkan KPK, sangat tidak bisa dipercaya,’’ kata Putu Wirata.
Beberapa dari butir revisi UU KPK menunjukkan upaya untuk mengurangi kewenangannya serta mengendalikan kemandirian KPK agar berada dibawah kendali lembaga lain. Kalau serius memperkuat KPK,
mestinya realisasikan pembentukan KPK di provinsi, perkuat dan efektifkan Supervisi KPK di Provinsi untuk membantu dan mengawasi Kepolisian dan Kejaksaan yang penanganan kasus korupsnya cukup banyak tebang pilih dan berlarut-larut, atau bahkan mendapat SP-3 secara janggal.
Diantara unsur yang patut dicurigai sebagai pelemahan itu adalah, pembatasan usia kerja KPK hanya selama 12 tahun, prioritas pada pencegahan, penanganan kasus korupsi yang Rp 50 milyar keatas, kewenangan mengeluarkan SP-3, penyadapan harus seijin Ketua Pengadilan,
harus lapor ke Kejaksaan dan Kepolisian, penghentian penyidik dan penyelidik harus dari Kejaksaan dan Kepolisian, larangan untuk merekrut penyelidik dan penyidik maupun pegawai sendiri, pembentukan Dewan Pengawasan dan Dewan Eksekutif dari Presiden, serta penghapusan kewenangan monitoring, penuntutan serta pembentukan KPK Daerah.
‘’Kalau benar unsur-unsur itu yang termasuk titik berat pembahasan dalam revisi, tidak ada tanda-tanda untuk memperkuat KPK. Jelas memperlemah, sementara yang secara tidak langsung diperkuat justru para pelaku korupsi,
karena mereka akan lebih sulit diungkap. Bagaimana KPK bisa menangkap pelaku, kalau kewenangan penyadapan harus seijin Ketua Pengadilan? Kalau ijinnya turun terlambat, atau malah tidak turun, koruptor bisa merajalela.
Bahkan dalam kondisi kewenangan seperti sekarang pun, masih cukup banyak kasus korupsi yang belum bisa diungkap KPK. Misal, indikasi korupsi bail out Bank Century yang terkatung-katung penyidikannya di KPK, apalagi kalau kewenangan dipangkas,’’ imbuh Putu Wirata.
Dia menambahkan, kalau Presiden Joko Widodo tidak membantu menjaga eksistensi KPK yang masih diperlemah dari kiri kanan, slogan revolusi mental tidak akan jadi kenyataan, tapi hanya slogan semata.
‘’Kita berharap, Presiden menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK, sebelum substansinya benar-benar diperbaiki. Kalau mau memperkuat, yang urgent dilakukan justru memberikandukungan anggaran yang lebih besar kepada KPKpembentukan KPK daerah, memperkuat Supervisi KPK ke daerah untuk membantu Kepolisian dan Kejaksaan, bukannya merevisi UU KPK,’’ katanya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 547 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 404 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 401 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026