Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Larang GrabCar dan Uber, Organda Bali Siap Ikuti Perintah Gubernur Pastika
Senin, 14 Maret 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Organda Bali menyatakan siap melaksanakan dan mengikuti layangan surat resmi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang melarang sementara operasional Grab dan Uber di Bali.
Hal itu disampaikan Ketua Organda Bali, Eddy Dharma dalam keterangan resminya di Kantor DPD Organ Bali, Senin (14/3/2016). Menurut Eddy, Organda Bali sebagai koordinator angkutan transportasi akan segera melaksanakan larangan Gubernur Pastika menyetop seluruh operasional angkutan berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber Taksi.
"Menyikapi pelarangan Pak Gubernur selaku pembina kita di Organda Bali, tentu kita akan mentaati aturan itu (pelarangan dan penyetopan GrabCar dan Uber Taksi) sambil menunggu aturan lainnya dan petunjuk teknis," ucap Eddy didampingi Biro Hukum dan Perizinan DPD Organda Bali, Dr I.G.N Suparta Jelantik SH. MH.
Eddy yang juga ditemani Ketua Biro Angkutan Sewa DPC Organda Badung, Wayan Suata itu hanya mengaku masih bingung terkait larangan angkutan aplikasi dari Gubernur Pastika yang menurut mereka hal itu harusnya menjadi kewenangan pihak Kemeninfo pusat.
"Harusnya itu (pelarangan aplikasi) kewenangan Kemeninfo bukan Gubernur Bali. Apalagi surat pelarangan GrabCar dan Uber Taksi itu karena usulan pihak DPRD Bali. Tadi saya tonton berita di Jakarta jika Gubernur Ahok mempersilahkan masyarakat memilih angkutan yang diinginkan," ungkapnya.
Terkait laporan keuangan yang dipermasalahkan dan kini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Biro Hukum dan Perizinan DPD Organda Bali, Dr I.G.N Suparta Jelantik SH. MH mempersilahkan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan ditubuh Organda Bali.
Tidak hanya kejaksaan, Jelantik juga menantang pihak kepolisian ikut menyelidiki keuangan dan penyimpanan di Organda Bali. Menurutnya, tidak ada penyimpangan presedur lantaran seluruh laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik yang sangat fair dan transparan.
"Sampai saat ini tidak ada penyimpangan keuangan, terbukti dari hasil audit dan fakta-fakta yang ada. Di Organda tidak ada masalah, silahkan Kejati menyelidiki karena hal itu kewenangannya. Jadi tidak masalah diperiksa. Ada kewenangan dan batas-batas. Saat ini khan kejaksaan masih sebatas mencari informasi dan polisi juga boleh menyelidiki. Kita khan mengelola uang anggota, bukan uang anggota masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui, surat larangan resmi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 551/2783/DPIK, tertanggal 26 Pebruari 2016 yang secara khusus ditujukan kepada pimpinan Grab dan Uber Taksi untuk menghentikan seluruh operasionalnya serta ditembuskan kepada beberapa lembaga terkait, seperti Menteri Perhubungan RI, Anggota DPD RI B66 I Kadek Arimbawa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Ditlantas Polda Bali serta Ketua DPD Organda Bali.
Dalam surat tersebut jelas tertulis bahwa Grab dan Uber di Bali untuk sementara dilarang beroperasi sampai dikeluarkannya aturan yang mengatur legalitas angkutan tersebut. Surat larangan resmi Gubernur Pastika ini mempertegas kembali keputusan sebelumnya untuk menyetop seluruh operasional angkutan berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber Taksi yang hingga kini masih bebas berpromosi dan berkeliaran beroperasi di Bali
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026