Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dilarang Dishub Beroperasi di Bali, Taksi Online Mengadu ke DPD

Kamis, 31 Maret 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Paguyuban Angkutan Sewa Online (Pass On) di Bali mesadu (mengadu) ke DPD RI.  Mereka yang tergabung dalam aplikasi taxi online seperti Grab, Uber dan Gojek ini ditemui oleh anggota DPD RI Gede Pasek Suardika. 
 
Saat bertemu mereka menyatakan bahwa apa yang disebut oleh Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab) dan Aliansi Sopir Transport Bali mereka ilegal adalah tidak benar.
 
Para sopir yang tergabung dalam Pass On ini menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka bukanlah sopir taxi ilegal seperti yang dituduhkan oleh kelompok Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali selama ini. Ketua Pass On Bali I Wayan Sudiarsana, mengaku senang karena bisa menyampaikan tuntutan kepada DPD RI terutama pada GPS agar bisa memperjuangkan bahwa Pass On bukanlah sopir taxi online ilegal seperti yang dicap selama ini. 
 
"Saya senang tuntutan kami sudah disampaikan ke DPD agar diperjuangkan ke pusat apalagi adanya SK Gubernur ini teman-teman  merasa takut, meski belum ada sweeping mendengar jawaban pak Gubernur masih menunggu kajian dari pusat," ungkapnya di DPD RI, Renon, Denpasar, Rabu (30/3).
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami