Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kejaksaan Tinggi Diminta Serius dan Tuntas Tangani Kasus Pungli Dishub Bali
Selasa, 3 Mei 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasca terus terungkapnya pungutan liar (pungli) terkait angkutan sewa di Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diminta lebih serius menyelidiki hingga tuntas hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Drs I Wayan Suata selaku Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) saat ditemui di Denpasar, Selasa (3/5/2016).
Suata yang menaungi 3.500 sopir yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya itu juga mendesak Kejati Bali berani menyelidiki secara tuntas dari atasan hingga bawahan agar oknum-oknum pejabat Dishub Bali yang bermain dan terlibat pungli izin sewa angkutan mendapat ganjaran dan hukuman.
"Kejaksaan khususnya Kejati Bali hendaknya mengusut serius dan tuntas agar oknum-oknum pejabat Dishub yang bermain pungli izin sewa angkutan dijatuhi sanksi dan hukuman," ucap Suata.
Suata yang dikenal berani itu mengancam jangan sampai Kejati Bali 'masuk angin' dan mudah dibayar untuk menghentikan kasus pungli yang membelit Dishub Bali dan Organda Bali ini.
"Kalau sampai Kejati Bali masuk angin dan mudah disuap uang, maka Kejati Bali akan didemo para sopir angkutan di Bali," ancamnya.
Suata yang juga Ketua Biro Angkutan Sewa DPC Organda Badung ini berkeyakinan jika oknum Dishub Bali memang terlibat pungli. Terbukti, kata Suata, saat ini izin sewa angkutan tiba-tiba distop dan dihentikan pihak Dishub Bali, setelah ramai diberitakan kepublik terkait maraknya jual beli izin angkutan sewa yang melibatkan Organda Bali dan Dishub Bali.
"Saya sayangkan izin angkutan sewa distop akibat ulah oknum pejabat yang korupsi. Kenapa secara tiba-tiba izin angkutan sewa distop. Apa karena pungli? Berati selama ini bener dong ada pungli izin sewa angkutan sehingga Dishub Bali sehingga terpaksa menghentikan sementara izin angkutan sewa," tegasnya.
"Atau karena pejabat Dishub selama ini diperiksa Kejati Bali? Kenapa tiba2 ini distop oleh Dishub padahal KM 35 masih berlaku selama 6 bulan dan PM 32 TH 2016 belum diputuskan," imbuhnya.
Suata juga curiga jika Dihub Bali menghentikan izin angkutan sewa lantaran petinggi Dishub Bali mulai dari Kadishub Ketut Artika dan Kabid Darat Dishub Bali Standly Soewandi serta jajaran Dishub Bali diperiksa Kejati Bali.
"Apa pihak Dishub Bali takut korupsi berjamaahnya sedang diobok-obok dan diselidiki Kejati Bali. Orang-orang Dishub Bali ketakutan karena diselidiki Kejati Bali. Kalau izin angkutan ini ditutup, kuat dugaan di jajaran Dishub Bali memang ada korupsi," jelasnya.
Suatu mengaku percuma Gubernur Bali mengeluarkan kuota izin angkutan sewa per 1 Desember 2015 sebanyak kurang lebih 2000an. Padahal, lanjut Suata, Warga Bali banyak terjun bisnis dibidang angkutan sewa namun karena ulah oknum pejabat terlibat pungli dan korupsi berdampak terhadap warga yang ingin mengajukan izin angkutan sewa.
"Karena takut bobrok punglinya ketahuan kok mengorbankan warga yang ingin mengajukan izin angkutan sewa. Ini ada apa dengan Dishub Bali?," tandasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026