Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar
Jumat, 10 Juni 2016,
09:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Paris. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada Uber karena terbukti telah menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.
Mengutip BBC, perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi tersebut harus membayar 800 ribu euro atau sekitar Rp12 miliar, namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.
Pengadilan juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil kepada dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.Tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Kasus tersebut terpusat pada layanan berbagi uberPOP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.
Layanan itu sendiri sudah dihentikan oleh Uber sejak pelarangan oleh pihak berwenang Prancis pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi resmi.Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.
Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco, California, AS, ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.Perluasan layanan mereka telah menyebar ke lebih dari 50 negara walau di beberapa negara menghadapi protes dari layanan taksi biasa, seperti di Indonesia, sementara beberapa negara melarang operasinya. [bbn/idc/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026