Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar

Jumat, 10 Juni 2016, 09:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Paris. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada Uber karena terbukti telah menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.
 
Mengutip BBC, perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi tersebut harus membayar 800 ribu euro atau sekitar Rp12 miliar, namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.
 
Pengadilan juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil kepada dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.Tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Kasus tersebut terpusat pada layanan berbagi uberPOP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.
Layanan itu sendiri sudah dihentikan oleh Uber sejak pelarangan oleh pihak berwenang Prancis pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi resmi.Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.
 
Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco, California, AS, ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.Perluasan layanan mereka telah menyebar ke lebih dari 50 negara walau di beberapa negara menghadapi protes dari layanan taksi biasa, seperti di Indonesia, sementara beberapa negara melarang operasinya. [bbn/idc/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami