Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Usai Gadaikan Sertifikat Tanah 30 Are, Ketut Kandra "Ngantung Iba"

Jumat, 22 Juli 2016, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. I Ketut Kandra (45) petani asal Banjar Bangal Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat ditemukan tewas "ngantung iba" (gatung diri) di pohon jeruk kebunnya, Jumat (22/7). Diduga korban nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan tanah. Karena dua bulan sebelumnya korban sempat menggadaikan sertifikat tanah seluas 30 are.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tubuh korban pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung di pohon jeruk oleh adiknya bernama Ni Made Sanitri (40). Saat itu sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Sanitri hendak mengambil kayu bakar di gubuk dekat dapurnya, tiba tiba melihat sesuatu yang tergantung. 
 
Setelah dicek ternyata korban yang juga kakak saksi  telah tergantung di kebun yang berjarak kurang lebih 5 meter dari rumahnya. Saksi sempat memegang tangan korban dan merasakan tangan korban sudah dingin. Selanjutnya saksi menelpon I Ketut Sukardi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Posek Selemadeg Barat.
 
Sekira pukul 07.30 wita unit Opsnal Polsek  Selbar tiba di TKP kemudian melaksanakan olah TKP. Korban tergantung di pohon Jeruk dengan menggunakan tali senar untuk merabas diameter 4 mm berwarna putih. Korban saat itu masih menggunakan baju kaos warna abu abu dan celana jeans warna putih. 
Sementara itu tinggi ikatan tali di cabang pohon Jeruk setinggi 280 cm, jarak kaki dengan tanah 30 cm, jarak ikatan tali dengan simpul jeratan di leher 90 cm, jarak simpul jeratan leher dengan tanah 190 cm. Selanjunya tubuh korban diturunkan dan dibawa ke rumah duka. Setelah itu dilakukan pemeriksaan luar oleh bidan Puskesmas Selemadeg Barat,  I Putu Suardana. 
 
Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban, pada mulut korban keluar air liur, pada kelamin keluar air mani,pada leher korban terdapat luka memar yang disebabkan jeratan tali sekitar 20 cm, diperkirakan korban meninggal lebih dari 5 jam dan korban murni meninggal karena gantung diri.
 
Menurut keterangan saksi I Ketut Sukardi bahwa sekitar 2 bulan yang lalu korban gadaikan sertifikat tanah 30 are dengan uang Rp 170 juta.  Kemudian saksi Sukardi sudah menebus sertifikat tersebut  dan korban tetap diberikan mengelola kebun.  [bbn/nod/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami