Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Volume Sampah 850 Ton Per Hari, DKP Tambah Jam Lembur
Sabtu, 10 September 2016,
06:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasca Hari Raya Galungan jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya. Rata rata sehari volume sampah di Denpasar mencapai 850 ton per hari.
Mengatasi hal tersebut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja pada hari raya Galungan serta menambah jam kerja dengan sistem lembur.
Untuk menambah semangat bekerja DKP Kota Denpasar juga memberikan tambahan uang lembur kepada petugas kebersihan sebanyak Rp 32.500 per orangnya. Dengan cara ini Kota Denpasar bebas dari tumpukan sampah pasca Hari Raya Galungan kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna saat ditemui di Denpasar Jumat (9/9).
Menurut Adi, seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat hari Raya Galungan. Dengan memberi uang lembur tersebut, petugas nampak lebih semangat bekerja.
‘’Kini kita bisa lihat sendiri pada Hari Raya Galungan Tahun ini Kota Denpasar tidak terlihat sampah maupun tumpukan sampah,’’ ujarnya.
Adi mengaku, dengan memberikan uang lembur semua petugas nampak semangat dalam bekerja, sehingga pihaknya tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya.
Menurut Adi Wiguna jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang.
Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim sehingga beberapa jalan protokol di Denpasar belum bisa dijangkau. Meskipun demikian masalah kebersihan bisa diatasi. Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di kota Denpasar yang berbasis lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
Dikatakan, bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026