Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tangkap Aktivis Saat Galungan, KMHDI Minta Kapolda Bali Dicopot

Selasa, 13 September 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Jakarta. Penangkapan terhadap salah satu aktivis ForBali pada saat Hari Raya Galungan beberapa waktu lalu berbuntut. Pimpinan Pusat KMHDI sebagai pucuk pergerakan organisasi kemahasiswaan Hindu Indonesia mengecam tindakan oknum Polisi yang melakukan penangkapan pada hari suci bagi umat Hindu di Bali itu. Berdasarkan kajian, PP KMHDI meminta Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto dicopot dari jabatannya. 
 
Dalam siaran persnya, Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan, sebagai pucuk pergerakan organisasi kemahasiswaan Hindu Indonesia mengecam tindakan oknum Polisi yang melakukan penangkapan terhadap salah satu aktivis ForBali terlebih pada Galungan yang merupakan hari suci bagi umat Hindu Bali. Terdapat 4 (empat) poin yang menjadi kajian Pimpinan Pusat KMHDI terhadap kasus ini adalah:
 
1. Pasal 24 A juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dijadikan dasar penangkapan oleh Kapolda. I Gusti Putu Dharma Wijaya hanya menurunkan bukan mencopot bendera, kemudian memasang bendera ForBali di bawah bendera pusaka Indonesia. Kedua bendera tersebut kembali dikibarkan. Tidak ada indikasi pelanggaran baik secara etika maupun konstitusional, karena bendera merah putih tidak dirusak, dirobek atau diinjakdan peletakkan bendera ForBali pun berada di bawah bendera Merah Putih.
 
2. Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tidak menyertakan surat panggilan/penangkapan.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Sedangkan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya tidak menggunakan surat apapun dan dapat diindikasikan sebagai penculikan, sehingga jelas tidakan tersebut melanggar konstitusi.
 
3. Pihak kepolisian tidak megikuti prosedur pemanggilan/penangkapan.
Pasak 112 ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Dengan dasar hukum ini, pihak kepolisian memberikan toleransi pemanggilan dua kali berturut-turut. Jika tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, patut dan wajar, maka pihak kepolisian dapat melakukan pemanggilan paksa. Sehingga yang dilakukan pihak kepolisian tersebut telah melanggar pasal ketentuan ini.4.
 
4. Hari Suci Galungan
 
Umat Hindu khususnya Bali sangat menghormati perayaan Hari Raya Galungan. Tidak hanya sebagai kelestarian tradisi, hari raya Galungan juga memiliki makna spritual yang tinggi. Etikanya, setiap umat Hindu khususnya Bali menjaga kesucian makna dari Hari Raya Galungan itu sendiri. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Bali terhadap aktivis ForBali sangat mencoreng flasafah perayaan hari raya Galungan, karena tindakan-tindakan terstruktur yang dilakukan tidakberlandaskan pada aturan seperti yang dijelaskan pada poin 1, 2 dan 3. Dapat dikatakan sudah salah secara prosedur kepolisian salah pula secara etika spiritual Hindu.
 
Sesuai fungsinya yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ForBali adalah pergerakan aktivis lingkungan, generasi yang perduli terhadap alam Bali. Kepentingan yang dibawa adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan yang berkamuflase dengan rupiah apalagi aspirasi ‘nasi bungskus’. Jika Kapolda justru membangun sebuah kawah ketakutan masyarakat, lantas untuk siapa Kapolda mengabdi?Aparat Kepolisian adalah bagian dari rakyat, jangan sampai melemahkan gerakan aktivis lingkungan yang berkarya untuk alam.
 
Sebagai negara demokrasi yang menghormati sebuah aspirasi, tidak elok jika lembaga yang seharusnya memberi perlindungan justru menjadi teror ditengah masyarakat, terlebih masyarakat yang sedang khusyuk melaksanakan serangkaian hari suci. Adanya putusan penangkapan aktivis ForBali yang terjadi tentu ada perintah dari atasannya atau pemegang kebijakan tertinggi Bali, jangan sampai kepentingan pribadi mejadi bomerang dibumi sendiri. Negara mempunyai sistem birokrasi yang memadai, untuk apa birokrasi tersebut ada jika tidak dihormati bagi keberlangsungan hidup rakyat Bali. Sebagai pengawal kebijakan pemerintah Pimpinan Pusat KMHDI menaruh harapan besar pada Kapolda Bali untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem birokrasi yang telah adadan mengusut tuntas kasus ini, karena tindakan penangkapan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian telah melanggar Kode Etik Kepolisian yang jelas dituliskan pada Peraturan Kapolri No 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Presidium Pimpinan Pusat Putu Wiratnaya memberikan beberapa alasan mengapa kasus ini harus diusut. 
 
“Prosedurnya, bawahan akan melaksanakan tugas jika ada instruksi dari atasannya. Sehingga harus dicari tau siapa yang telah memberikan tugas tersebut, kita harus cermati ini tugas bermotif khusus atau murni kelalaian sebagai pimpinan sehingga menyebabkan kerugian orang banyak. Kedua, penyalahgunaan sovereign power sebagai seorang pimpinan, menggunakan kekuasaan jabatan untuk melancarkan kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi”. 
 
Indonesia menganut Negara hukum, setiap orang yang menggunakan jabatannya untuk kelalaian atau kepentingan yang tidak memihak kepada rakyat jelas harus mendapatkan sanksi. Revolusi Mental yang menjadi api semangat perubahan generasi bangsa akan luput jika memelihara pemimpin-pemimpin yang pandai memanuver kepentingan pribadi/kelompok menjadi sebuah kebijakan.
 
“Harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pemberi tugas penangkapan tersebut atau dicopot saja dari jabatannya, karena sudah jelas hal ini melanggar kode etik kepolisian, hak asasi manusia dan lebih buruknya mencoreng kesucian hari Raya Galungan. Ajaran Tri Hita Karana kita sudah mereka lebur dengan kepentingan-kepentingan politik, Reklamasi Teluk Benoa jelas memutus hubungan baik dengan alam, penangkapan yang tidak sesusai dengan prosedur jelas melukai hubungan multilateral manusia dengan manusia, lebih lagi tidak dihargainya hari raya Galungan sebagai hari kemenangan Dharma. Justru melakukan tindakan tercela di hari suci, hal ini jelas melupakan kewajiban sebagai manusia untuk meghargai hari suci sang Pencipta, Galungan. Jangan biarkan manusia dengan nafsu kepentingan politik menjajah bum Bali” imbuhnya.[bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami