Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 22 Juli 2026
Satpol PP Denpasar Bongkar Gubuk Prostitusi Kawasan "Himalaya"
Jumat, 16 September 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Laporan warga sekitar tentang adanya gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat Prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, langsung ditindak tegas Satpol PP Kota Denpasar. Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).
Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat Desa setempat langsung menyisir gubuk-gubuk kumuh tersebut. Ada belasan gubuk kumuh yqng dibongkar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum secara tegas diatur baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman pidana dan atau denda maksimal 50 juta. lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi.
“Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada”, kata Alit Wiradana.
Ia berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Alit Wiradana.[bbn/hms/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3789 Kali
02
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1448 Kali
03
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1447 Kali
04
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1394 Kali
05
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1300 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026