Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 6 November 2026
Kelola Sampah Berbasis Lingkungan, Pemkot Bentuk Jumali
Kamis, 27 Oktober 2016,
04:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Guna mendorong masyarakat ikut serta dalam menjalankan program kebersihan di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar menerapkan sistem Swakelola Sampah di setiap Desa/ Kelurahan dengan membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali).
Tim Jumali Kota Denpasar yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola persampahan, memonitor, mengidentifikasi sumber sampah dan melaksanakan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi suatu hal yang dapat mengurangi permasalahan sampah di Kota Denpasar.
Pasca diberlakukannya sistem kelola sampah berbasis lingkungan yakni swakelola sampah di setiap Desa/ Kelurahan di Kota Denpasar serta atas instruksi langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dalam mewujudkan kota Denpasar yang bersih, sehat dan indah, Setiap Desa/Kelurahan membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali) guna mendorong masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam menjalankan program kebersihan di Kota Denpasar.
Seperti halnya Swakelola sampah di Desa Sumerta Kelod yang dimana setiap harinya tim jumali berkeliling menyisir wilayah Desa Sumerta Kelod dari jalan protokol hingga gang-gang kecil di wilayah Desa Sumerta Kelod.
“Dengan memonitor langsung ke lapangan serta sosialisasi secara berkelanjutkan diharapkan dapat merubah mindset masyarakat tentang sampah serta ikut meningkatkan kepedulian masyarakat menggurangi sampah ,” kata Kepala Desa Sumerta Kelod Gusti Ketut Anom Suardana saat ditemui Rabu (26/10) sedang memantau tim jumali Desa Sumerta Kelod.
Selain memonitor serta mensosialisasikan kepada masyarakat, lebih lanjut Anom Suardana Tim Jumali ikut serta membantu kegiatan penyapuan, pengumpulan dan pengangkutan, membuat rencana kerja tentang pemilahan, pengolahan serta jadwal pengeluaran sampah dan bertanggung jawab serta melaporkan segala hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa ataupun langsung ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar.
“Kami mengerahkan tim Jumali untuk memantau kebersihan serta menjadi satgas, sehingga bisa menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan. Di Desa Sumerta Kelod memiliki 4 orang jumali yang setiap hari bertugas menyisir dan mensosialisasikan kebersihan di wilayah Desa Sumerta Kelod setiap harinya,” ujar Anom Suardana.
Anom Suardana juga mengajak warganya agar memahami mengenai Peraturan Walikota No 11 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar yang berbasis lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan.
Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 635 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026