Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 4 Juli 2026
PASS Calon Tunggal Pilkada Buleleng, Kampanye Segera Bergulir
Selasa, 1 November 2016,
05:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. KPU Buleleng telah menetapkan pasangan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai NasDem didukung Gerindra, Hanura, PPP, PKB, PAN, sebagai Calon Tunggal di Pilkada Buleleng 2017.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, KPU Buleleng telah menetapkan PASS sebagai calon tunggal di Pilkada Buleleng dan juga menyiapkan tahapan pilkada Buleleng 2017 selanjutnya.
“KPU sudah menetapkan satu pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017 yakni PASS. Untuk masa Kampanye itu berlangsung maju, dari rencana 22 November menjadi 4 November 2016 sampai 11 Februari 2017,” kata Suardana.
Menurut Suardana, sebelum masa kampanye PASS diwajibkan sudah menyerahkan surat izin cuti Kampanye yang sudah disetujui Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. “Surat cuti harus diserahkan sebelum tanggal 4 sesuai jadwal kampanye,” tegas Suardana, dilansir kliksingaraja.
Sementara, Putu Agus Suradnyana menegaskan, sebagai calon dirinya akan tetap mengikuti proses dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Buleleng sebagai penyelenggara Pilkada Buleleng 2017, apalagi dengan calon tunggal saat ini merupakan sesuatu yang baru di Buleleng, bahkan di Bali dalam perhelatan politik seperti saat ini.
“Ya, ini tahapan saja yang sudah menjadi aturan daripada KPU, ya kita ikuti saja, di KPU sudah diatur, tunggal boleh, nggak boleh, kebetulan tunggal ikuti saja tunggal itu saja, saya pikir sama saja, ada lawan juga sama, nggak ada lawan sama saja, mungkin ini hal yang baru, mungkin perlu sosialisasi lebih intens kepada masyarakat karena ini hal yang baru di Buleleng, di Bali juga gitu, tumben melawan kotak kosong, bukan kotak kosong, melawan orang nggak ada gitu,” ujar PAS.
Meski PASS ditetapkan calon tunggal oleh KPU Buleleng, hal ini tidak serta merta sudah dipastikan PASS bakal bertarung melawan kotak kosong. Sebab, SURYA saat ini masih menghadapi proses gugatan atas putusan KPU Buleleng di Panwaslih Buleleng.
Namun jika nantinya, permohonan gugatan SURYA dikabulkan di Panwaslih, maka dipastikan dukungan SURYA akan diverifikasi ulang khusus di 14 Desa yang tidak terverifikasi. Namun sebaliknya, jika permohonan gugatan SURYA tidak dikabulkan di Panwaslih, maka SURYA dipastikan akan melanjutkan ke PTTUN.[bbn/ksc/psk]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3138 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
03
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 491 Kali
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 400 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026