Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 9 Oktober 2026
PASS Calon Tunggal Pilkada Buleleng, Kampanye Segera Bergulir
Selasa, 1 November 2016,
05:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. KPU Buleleng telah menetapkan pasangan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai NasDem didukung Gerindra, Hanura, PPP, PKB, PAN, sebagai Calon Tunggal di Pilkada Buleleng 2017.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, KPU Buleleng telah menetapkan PASS sebagai calon tunggal di Pilkada Buleleng dan juga menyiapkan tahapan pilkada Buleleng 2017 selanjutnya.
“KPU sudah menetapkan satu pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017 yakni PASS. Untuk masa Kampanye itu berlangsung maju, dari rencana 22 November menjadi 4 November 2016 sampai 11 Februari 2017,” kata Suardana.
Menurut Suardana, sebelum masa kampanye PASS diwajibkan sudah menyerahkan surat izin cuti Kampanye yang sudah disetujui Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. “Surat cuti harus diserahkan sebelum tanggal 4 sesuai jadwal kampanye,” tegas Suardana, dilansir kliksingaraja.
Sementara, Putu Agus Suradnyana menegaskan, sebagai calon dirinya akan tetap mengikuti proses dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Buleleng sebagai penyelenggara Pilkada Buleleng 2017, apalagi dengan calon tunggal saat ini merupakan sesuatu yang baru di Buleleng, bahkan di Bali dalam perhelatan politik seperti saat ini.
“Ya, ini tahapan saja yang sudah menjadi aturan daripada KPU, ya kita ikuti saja, di KPU sudah diatur, tunggal boleh, nggak boleh, kebetulan tunggal ikuti saja tunggal itu saja, saya pikir sama saja, ada lawan juga sama, nggak ada lawan sama saja, mungkin ini hal yang baru, mungkin perlu sosialisasi lebih intens kepada masyarakat karena ini hal yang baru di Buleleng, di Bali juga gitu, tumben melawan kotak kosong, bukan kotak kosong, melawan orang nggak ada gitu,” ujar PAS.
Meski PASS ditetapkan calon tunggal oleh KPU Buleleng, hal ini tidak serta merta sudah dipastikan PASS bakal bertarung melawan kotak kosong. Sebab, SURYA saat ini masih menghadapi proses gugatan atas putusan KPU Buleleng di Panwaslih Buleleng.
Namun jika nantinya, permohonan gugatan SURYA dikabulkan di Panwaslih, maka dipastikan dukungan SURYA akan diverifikasi ulang khusus di 14 Desa yang tidak terverifikasi. Namun sebaliknya, jika permohonan gugatan SURYA tidak dikabulkan di Panwaslih, maka SURYA dipastikan akan melanjutkan ke PTTUN.[bbn/ksc/psk]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1535 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1287 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 745 Kali
04
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 673 Kali
05
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026