Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Pekak di Buleleng Ditahan, Diduga Setubuhi Siswi SMP Dua Kali
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang kakek atau dalam bahasa bali disebut pekak berinisial IKA (53) asal Kecamatan Buleleng, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur, sebanyak dua kali dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Juni dan Juli 2026. Korban merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Kejadian pertama bermula saat korban sedang mencari sepupunya di sawah, yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku. Saat korban sedang mengitari sawah tersebut, pelaku langsung menarik tangan korban dan diajak masuk ke dalam rumahnya.
Perlawanan, kata AKBP Ruzi, sempat dilakukan oleh korban dengan berupaya melepaskan tangan pelaku. Namun pelaku tetap menariknya masuk hingga ke dalam kamar. "Kamar lalu dikunci, dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming uang Rp50 ribu," jelas AKBP Ruzi.
Persetubuhan itu kembali terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang, usai berbelanja di sebuah warung. Ia kemudian milihat IKA, sedang berdiri di depan rumahnya.
"Tangan korban kembali ditarik, lalu dibawa masuk ke dalam kamar, dan persetubuhan itu kembali terjadi. Pelaku juga kembali memberikan iming-iming uang Rp50 ribu," jelas AKBP Ruzi.
Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan korban pada 11 Agustus 2026 di Mapolres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya IKA resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang," jelas AKBP Ruzi.
AKBP Ruzi menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak.
"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kita terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan ikut memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Menurutnya, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan seorang diri karena kondisi tersebut dapat membuat korban maupun keluarga takut untuk melapor.
"Jangan sampai kita tidak memprioritaskan kebutuhan korban dulu. Kalau tidak, kita akan sulit mengeliminir kejadian-kejadian serupa di tahun-tahun ke depan," katanya.
AKBP Ruzi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Sementara itu, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4570 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2372 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2027 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1074 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun