Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pekak di Buleleng Ditahan, Diduga Setubuhi Siswi SMP Dua Kali

Selasa, 18 Agustus 2026, 13:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pekak di Buleleng Ditahan, Diduga Setubuhi Siswi SMP Dua Kali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang kakek atau dalam bahasa bali disebut pekak berinisial IKA (53) asal Kecamatan Buleleng, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur, sebanyak dua kali dengan iming-iming uang Rp50 ribu. 

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Juni dan Juli 2026. Korban merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP. 

Kejadian pertama bermula saat korban sedang mencari sepupunya di sawah, yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku. Saat korban sedang mengitari sawah tersebut, pelaku langsung menarik tangan korban dan diajak masuk ke dalam rumahnya. 

Perlawanan, kata AKBP Ruzi, sempat dilakukan oleh korban dengan berupaya melepaskan tangan pelaku. Namun pelaku tetap menariknya masuk hingga ke dalam kamar. "Kamar lalu dikunci, dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming uang Rp50 ribu," jelas AKBP Ruzi. 

Persetubuhan itu kembali terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang, usai berbelanja di sebuah warung. Ia kemudian milihat IKA, sedang berdiri di depan rumahnya. 

"Tangan korban kembali ditarik, lalu dibawa masuk ke dalam kamar, dan persetubuhan itu kembali terjadi. Pelaku juga kembali memberikan iming-iming uang Rp50 ribu," jelas AKBP Ruzi. 

Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan korban pada 11 Agustus 2026 di Mapolres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya IKA resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang," jelas AKBP Ruzi. 

AKBP Ruzi menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak.

"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kita terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan ikut memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Menurutnya, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan seorang diri karena kondisi tersebut dapat membuat korban maupun keluarga takut untuk melapor.

"Jangan sampai kita tidak memprioritaskan kebutuhan korban dulu. Kalau tidak, kita akan sulit mengeliminir kejadian-kejadian serupa di tahun-tahun ke depan," katanya.

AKBP Ruzi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Sementara itu, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami