Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ingin Jadi PNS RSUD Badung, 7 Warga Tertipu Ratusan Juta

Selasa, 22 November 2016, 06:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Berpura-pura menjadi pejabat di RSUD Mangusada Badung, seorang wanita bernama Ni Made Dwi Firsayanti alias Cut Jihan alias Dwi (26), berhasil memperdaya 7 korbannya dengan janji akan dipekerjakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mangusada Badung. Selama bertahun-tahun menunggu, para korban tidak dipekerjakan sehingga akhirnya melapor ke Polsek Mengwi dengan kerugian ratusan juta rupiah.
 
Dalam jumpa pers Senin (21/11), Wakapolres Badung Kompol Erwin Pratomo mengatakan, tersangka Cut Jihan sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Mengwi, setelah ditangkap di depan supermarket Abu Dewata Jalan Raya Kapal Banjar Muncan Mengwi, Badung, 17 November lalu. 
 
Wanita yang tinggal di Banjar Pupuan Sawah Selemadeg Tabanan dilaporkan 7 korbannya dalam aksi penipuan bermodus pura-pura sebagai pejabat di RSUD Mangusada Badung.
 
“Pelaku dilaporkan dalam aksi penipuan berkedok bisa mempekerjakan 7 korban sebagai PNS dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kompol Erwin, pada Senin (21/11). 
 
Kejahatan yang dilakukan wanita kelahiran Aceh dan bercerai dengan pria asal Tabanan ini cukup rapi. Berbekal pakaian Dinas PNS RSUD Badung, ID Card, Administrasi Kepegawaian yang dimilikinya, tersangka Cut Jihan berjanji akan mempekerjakan para korban sebagai PNS Mangusada Badung. 
 
“Para korban percaya karena pelaku mengenakan pakaian dinas PNS RSUD Mangusada namun semua pakaiannya ternyata palsu,” jelas mantan Kapolsek Denpasar Barat ini.
 
Modus penipuan ini sudah 3 tahun dijalankannya dan rupanya tak satupun para korban diangkat jadi PNS. Padahal 7 korban sudah memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Ada yang mentransfer ke Bank dan ada pula yang membayar uang muka. Dalam pengejaran selama 2 bulan tersangka Cut Jihan berhasil ditangkap petugas saat berkeliaran di Mengwi. 
 
“Para korban sudah mentransfer uang ke pelaku namun tidak pernah diangkat jadi PNS sehingga korbannya melapor ke Polsek Mengwi,” ungkapnya.  
 
Tujuh korbannya mengalami kerugian bervariasi dari Rp 45 juta hingga Rp 75 juta dengan total kerugian Rp 170 juta. Sementara para korbannya berasal dari Badung, Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Negara. 
 
Barang-bukti yang disita dari tersangka yakni, Struktur Organisasi RSUD Mangusada yang didalamnya tercantum nama pelaku, Surat Keterangan Kerja dengan Korps Surat Pemerintah Kabupaten Badung, Surat Keterangan Penghasilan, Slip gaji, 5 Tanda Bukti Pengiriman uang dari korban kepada pelaku, 1 set pakaian dinas PNS warna Coklat.
 
Selain itu, 1 set pakaian Dinas PNS warna biru endek,1 pasang sepatu warna Hitam, 1 buah Pin RSUD Badung,1 buah lencana korpri,1 buah papan nama,1 buah ID Card, 2 buah hand Phone dan Honda Beat, New Soul dan Jupiter MX. 
 
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka kawanan sindikat penipuan, tandasnya.[spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami