Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polisi: Penyebar Isu Rush Money Minta Maaf
Minggu, 27 November 2016,
00:00 WITA
Follow
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di Mabes Polri, Jakarta. [source: istimewa]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com - Jakarta. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun) membuat surat pernyataan memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," kata Boy di Jakarta, Sabtu (26/11).
Di dalam surat pernyataan tersebut, menurutnya, AR telah mengakui bahwa akun media sosial facebook dengan nama Abu Uwais merupakan akun miliknya sendiri. Tersangka juga mengaku telah membuat posting_bkan yang berkaitan dengan rush money.
Lebih lanjut, Ia menuturkan tersangka AR juga menandatangani langsung surat pernyataan tersebut, kemudian diberi materai Rp6.000.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank. Foto itu diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Tersangka juga mengunggah foto lainnya yang menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Foto tersebut diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...".
"Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, kami ingatkan lagi bahwa penyebaran isu merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru. Jangan lakukan hal ini lagi, dimanapun anda berada, karena dengan cepat akan terdeteksi," ujar Boy.
Akan tetapi, Boy mengungkapkan meskipun AR telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," ungkap Boy.
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah menangkap AR (31 tahun) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3804 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026