Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bekuk Jaringan Narkoba Jakarta-Kalimantan-Bali

Selasa, 6 Desember 2016, 01:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka Sanusi (35), yang ditangkap Jumat (2/12) lalu dengan barang bukti 120 butir ekstasi dan 118 gram sabu, petugas menangkap pengedar, Haryanto (30) di rumahnya di Jalan Pandu II Denpasar Timur dan tersangka Agus Supriono (30) di rumahnya di jalan Jayagiri XIV Dentim.
 
“Ketiga tersangka adalah jaringan narkoba. Tersangka Haryanto pengedar sekaligus pemasoknya. Dia ini residivis kasus narkoba tahun 2012 dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan divonis 3,6 tahun,” jelas Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, pada Senin (5/12).
 
Diterangkannya, tiga jaringan narkoba ini memiliki peran masing masing. Tersangka Sanusi dan Agus Supriono bertugas sebagai peluncur, yakni menempel narkoba disejumlah tempat yang sudah ditentukan. Sedangkan Haryanto adalah bosnya. 
 
“Jadi, setiap kali ada pelanggan yang membeli, Haryanto memerintahkan keduanya (Sanusi dan AS) menempel narkoba,” ungkap AKBP Artana.
 
Ketiga tersangka ditangkap berdasar hasil penyelidikan jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada Jumat (2/12) lalu. Tersangka Sanusi yang bekerja sebagai pengepul barang rongsokan diringkus saat menempel narkoba diseputaran Jalan Badak Agung Denpasar, sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas menggiring ke rumah kosnya di Jalan Jayagiri Sumerta Denpasar Timur dan menemukan 9 paket ekstasi warna merah muda dengan jumlah 45 butir, 75 butir ekstasi union, dan enam paket berat bersih 118 gram.
 
“Tersangka SN (Sanusi) mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka HR (Haryanto),” jelas AKBP Artana. Giliran tersangka Haryanto diciduk dirumahnya di Jalan Pandu Gang II Dentim sekitar pukul 21.30 Wita. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 paket sabu. Setelah diperiksa, tersangka bertubuh ceking ini mengaku 120 butir ekstasi dan 108 gram sabu adalah miliknya.
 
Narkoba tersebut dibeli dari temannya, berinisial UD di Jakarta dengan cara mentransfer uang terlebih dulu. UD sendiri memasok narkoba dari Kalimantan dan dikirim melalui kurir dan diberikan kepada tersangka Haryanto, di Denpasar. 
 
“Selama 4 bulan tinggal di Denpasar, tersangka HR sudah 2 kali memasok sabu, masing masing 500 gram. Jadi, sudah sekilo sabu dipasok ke Denpasar dan yang kami temukan ini adalah sisanya,” jelas AKBP Artana.
 
Tersangka Haryanto mengaku mendapat untung dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 7,5 juta untuk 100 gram. Sedangkan kepada tersangka Sanusi dan AS, tersangka Haryanto memberikan keuntungan Rp 50 ribu perpaket, untuk sekali tempel. 
 
Setelah menangkap tersangka Haryanto, petugas kemudian meringkus tersangka Agus Supriono di rumahnya di Jayagiri XIV, Dentim, sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam pengerebekan dirumah pedagang bakso itu, petugas menemukan barang bukti 17 paket sabu seberat 2,58 gram.[spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami