Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Stiker Peringatan, "Oleh-Oleh" Pelangar
Jumat, 16 Desember 2016,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belasan unit mobil yang parkir sembarangan terjaring penertiban yang kembali dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perubungan Kota Denpasar, unsur TNI dan Kepolisian pada Kamis (15/12).
Dengan menerjunkan kendaraan derek, penertiban yang menyasar sepanjang bahu Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Maruti Denpasar ini menyegel dan menilang kendaraan yang melanggar parkir. 12 unit mobil ditertibkan dengan dua unit mobil digembok, satu unit mobil ditilang dan sisanya diberikan peringatan dengan ditempeli stiker peringatan.
BACA JUGA:
Tidak ada perlawanan dari para pemilik kendaraan yang melanggar. Mereka pun langsung diberikan pengarahan oleh tim di tempat agar mengerti tentang peraturan dan tidak mengulangi pelanggaan dikemudian hari.
Kabid Dal.Ops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan sasaran dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Maruti ini menindak kendaraan terutama mobil yang diinapkan atau diberi label dijual lalu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pingggiran jalan.
"Hal ini tentu saja mengganggu kenyaman para pengguna jalan. Undang- undang telah mengatur para pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka saat berkendara. Kita melihat kendaraan terurama mobil yang diinapkan ini sangat menggangu pergerakan penggna jalan lainnya," ujar Ketut Sriawan.
Lebih lanjut Ketut Sriawan menyebut penertiban ini dalam meningkatkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
"Tindakan bagi pelanggar ini akan kita sinergikan, kita telah menempeli kendaraan yang melanggar dengan stiker. Tujuan penempelan stiker ini tidak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa," ungkapnya.
Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya juga melakukan tindakan pengembokan dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"Penertiban ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Denpasar untuk menegakkan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan diwilayah Denpasar Selatan,"ujar Ketut Sriawan
BACA JUGA:
Kanit Turjawali Sat. Lantas Polresta Denpasar, Kresna Ajie mengatakan dalam penertiban ini Polresta Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar di mana Dinas Perhubungan telah menempelkan stiker dan menggembok kendaraan sementara dari kepolisian melakukan penilangan.
“Ini sebagai langkah mendidik masyarakat Kota Denpasar untuk tertib berkendaraan” ujar Kresna Ajie. [rls/esa/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5962 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4662 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2300 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2231 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026