Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 10 Oktober 2026
Wagub Sudikerta Minta Transportasi Online Penuhi Aturan Pemerintah
Sabtu, 17 Desember 2016,
20:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan berkembangnya angkutan online yang begitu pesat di Provinsi Bali dan demi menciptakan pelayanan angkutan umum yang aman, nyaman, murah dan handal bagi masyarakat, maka diharapkan agar angkutan online yang beroperasi d Bali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dihadapan anggota Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) di wantilan gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (17/12).
Ditambahkan Sudikerta, saat ini telah keluar Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pegusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
“Menurut Permen 32 Tahun 2016 tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk itu, saya minta anggota PTOB ini agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif).
Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku Transportasi Online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.

Sementara itu, ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan Informasi Teknologi (IT) maka akan tertinggal. Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah di diskriminasi.
Menurutnya, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi. Sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transportasi online tersebut.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1788 Kali
02
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1621 Kali
03
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1357 Kali
04
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 894 Kali
05
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026