Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bisa Tindak Kendaraan Berklakson

Jumat, 23 Desember 2016, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Polri akan melakukan pengecekan terhadap suara klakson 'telolet' yang kini marak di masyarakat. Jika dinilai membuat masyarkat terganggu, maka dimungkinkan untuk diberi penindakan.
 
"Apabila melebihi ambang batas, bisa dilakukan penegakan. Baik dilakukan melalui tilang, maupun dengan teguran tertulis atau lisan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat (23/12).
 
BACA JUGA: 
Menurutnya, klakson telolet memiliki suara yang berlebihan dan dapat mengganggu kenyamanan berkendara. Jika diperlukan anggota Polri akan bertindak jika klakson dibunyikan berlebihan.
 
"Tapi jangan dilihat penegakan hukumnya. Ini akan dilakukan upaya persuasif dengan dilakukan patroli supaya jangan sampai jadi korban," ujarnya.
 
Martinus menilai, aksi anak-anak dan remaja yang kerap berdiri dipinggir jalan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas termasuk membahayakan keselamatan mereka sendiri.
 
"Kalau mau mainnya ke tempat poolnya dan pemberhentian seperti terminal," tandasnya. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami