Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Mantan Kelihan Adat Jadi Tersangka Penyelahgunaan Dana Hibah
Jumat, 6 Januari 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Mantan kelihan adat banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan I Nyoman Sukarya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2008. Penetapan I Nyoman Sukarya sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2008 dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (5/1).
Dikatakannya, Sukarya ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2016 lalu saat proses penyidikan masih berjalan. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah kami panggil sebanyak 1 kali,” jelasnya. Ditetapkanya tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2008 itu karena sudah cukup bukti yang sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Adapun tersangka Sukarya saat itu merupakan Kelian Adat dan merupakan penerima dana hibah tersebut dimana dalam proposal dia lah yang tertulis sebagai Ketua Panitia,” lanjutnya.Kasus ini terungkap ketika adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Informasi tersebut menyebutkan pada tahun 2008 silam warga banjar lalang pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri berencana membangun bale banjar.
Namun. dikarenakan tidak memiliki dana yang cukup. Warga hanya memiliki dana Rp 75 juta. Oleh salah satu tokoh desa setempat yakni I Ketut Suwardiana yang juga kala itu menjadi anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP dan kini menjadi anggota DPRD Tabanan dari Partai Hanura disanggupi akan membantu membangun bale Banjar tersebut. Dana Rp. 75.000.0000 tersebut kemudian diserahkan kepadanya. Sejak saat itu bale Banjar tersebut dikerjakan namun tak kunjung rampung.“Menurut keteranngan saksi kala itu Pak Suwardiana ini berjanji akan merampungkan bale Banjar warga pada tahun 2010,” jelas Ambara.
Namun hingga tahun 2013, Bale Banjar yang dijanjikan tidak juga rampung sesuai janjinya, warga setempat kemudian mengambil alih pembangunan dan membentuk panitia pembangunan yang baru guna melanjutkan pembangunan bale banjar yang belum rampung 100 persen. Panitia pembangunan kemudian mengajukan proposal pembangunan bale banjar ke Pemkab Tabanan. Proposal itu ditolak lantaran bale banjar tersebut dalam catatan Pemkab Tabanan sudah pernah mendapatkan bantuan pembangunan sebesar Rp. 202.400.000 pada 2008 silam dan diterima oleh I Nyoman Sukarya.
Sontak saja panitia pembangunan yang baru kaget, karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai cairnya dana hibah itu. Atas dasar itulah warga melapor. Mengenai dugaan kerlibatan anggota dewan tersebut, Alit Ambara mengatakan jika hal tersebut akan terungkap di persidangan nanti. Setelah nanti berkas dari tersangka Sukarya rampung maka proses persidangan akan segera dimulai sehingga di meja persidangan semuanya akan terungkap.
“Jika sudah masuk persidangan maka akan terbukti siapa saja yang terlibat termasuk siapa yang sebenarnya menikmati uang tersebut,” tandas pejabat asal Klungkung ini.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026