Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Pesisir Pebuahan Jadi Sarang Penyelundupan Penyu
Rabu, 18 Januari 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satuan Polair Polres Jembrana mengamankan dua ekor Penyu Hijau di pesisir Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (17/1) dini hari.Diduga, dua penyu yang salah satunya berukuran besar dan berumur lebih dari 20 tahun itu hendak diselundupkan lewat pantai Pebuahan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, pengamanan dua ekor penyu ini berawal dari informasi masyarakat. Sejak akhir pekan lalu satuan polisi air ini melakukan patroli di wilayah yang disinyalir untuk penyelundupan penyu.Hingga pada Senin (16/1) sore sekitar pukul 17.00 wita, anggota Polair mendapati dua ekor penyu yang diduga akan diselundupkan.Saat ditemukan posisi dua ekor penyu itu dibiarkan terlentang dibawah pepohonan pandan dan gamal sekitar 100 meter dari bibir pantai.
Lokasi penemuan dekat tambak dan jauh dari permukiman penduduk. Dari penemuan itu, dua personil polisi polair kemudian berkoordinasi dengan anggota lain untuk melakukan pengintaian."Anggota melakukan penyanggongan di sekitar lokasi semalaman, tapi pelaku tidak muncul-muncul sampai pagi. Kami menduga pelaku sudah mengetahui kehadiran petugas," ujar Kasat Polair Polres Jembrana,AKP Nengah Gelgel, Selasa (17/1). Gelgel seizin Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo menambahkan dua ekor penyu itu selanjutnya diamankan anggota ke Pos Polair Pengambengan untuk diserahkan ke BKSDA Negara.
Pelaku saat ini masih jadi buronan jajaran Polair. Tindakan penyelundupan ini melanggar UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.Diperkirakan berat salah satu penyu itu hingga satu kuintal lebih. Butuh enam petugas untuk mengangkut satu ekor Penyu dengan panjang 102 cm dan lebar cangkang 85 cm itu. Sedangkan satu ekor lainnya dengan panjang 85 cm dan lebar 60 cm. Diperkirakan usia Penyu Hijau itu lebih dari 20 tahun. Selanjutnya oleh polisi, kedua penyu itu lalu diserahkan ke BKSDA.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu jajaran Polair juga mengamankan beberapa ekor Penyu selundupan di Gilimanuk. Tersangka yang diamankan sebelumnya sudah diproses hukum hingga di Pengadilan dan dikenai hukuman 10 bulan penjara.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2500 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026