Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pesisir Pebuahan Jadi Sarang Penyelundupan Penyu

Rabu, 18 Januari 2017, 06:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satuan Polair Polres Jembrana mengamankan dua ekor Penyu Hijau di pesisir Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (17/1) dini hari.Diduga, dua penyu yang salah satunya berukuran besar dan berumur lebih dari 20 tahun itu hendak diselundupkan lewat pantai Pebuahan.
 
Informasi yang berhasil dikumpulkan, pengamanan dua ekor penyu ini berawal dari informasi masyarakat. Sejak akhir pekan lalu satuan polisi air ini melakukan patroli di wilayah yang disinyalir untuk penyelundupan penyu.Hingga pada Senin (16/1) sore sekitar pukul 17.00 wita, anggota Polair mendapati dua ekor penyu yang diduga akan diselundupkan.Saat ditemukan posisi dua ekor penyu itu dibiarkan terlentang dibawah pepohonan pandan dan gamal sekitar 100 meter dari bibir pantai. 
 
Lokasi penemuan dekat tambak dan jauh dari permukiman penduduk. Dari penemuan itu, dua personil polisi polair kemudian berkoordinasi dengan anggota lain untuk melakukan pengintaian."Anggota melakukan penyanggongan di sekitar lokasi semalaman, tapi pelaku tidak muncul-muncul sampai pagi. Kami menduga pelaku sudah mengetahui kehadiran petugas," ujar Kasat Polair Polres Jembrana,AKP Nengah Gelgel, Selasa (17/1). Gelgel seizin Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo menambahkan dua ekor penyu itu selanjutnya diamankan anggota ke Pos Polair Pengambengan untuk diserahkan ke BKSDA Negara. 
 
Pelaku saat ini masih jadi buronan jajaran Polair. Tindakan penyelundupan ini melanggar UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.Diperkirakan berat salah satu penyu itu hingga satu kuintal lebih. Butuh enam petugas untuk mengangkut satu ekor Penyu dengan panjang 102 cm dan lebar cangkang 85 cm itu. Sedangkan satu ekor lainnya dengan panjang 85 cm dan lebar 60 cm. Diperkirakan usia Penyu Hijau itu lebih dari 20 tahun. Selanjutnya oleh polisi, kedua penyu itu lalu diserahkan ke BKSDA.
 
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu jajaran Polair juga mengamankan beberapa ekor Penyu selundupan di Gilimanuk. Tersangka yang diamankan sebelumnya sudah diproses hukum hingga di Pengadilan dan dikenai hukuman 10 bulan penjara. 
Menurut salah satu petugas BKSDA Negara, salah satu penyu yang diamankan di Pebuahan itu ukurannya yang paling besar selama penangkapan di wilayah pesisir Jembrana.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami