Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Hindari Data Bias, Dinas PMD Provinsi Bali Lakukan Validasi Data Kemiskinan
Sabtu, 28 Januari 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali melaksanakan peninjauan lapangan terhadap validasi data angka kemiskinan yang dirilis Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Peninjauan ini terkait penerima bantuan bedah rumah. Peninjauan pun dipusatkan di Desa Bebandem, Karangasem sebagai sampling, pada Jumat (27/1).
Peninjauan yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ketut Lihadnya, yang dilaksanakan dalam rangka Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) khususnya by name by address, untuk memastikan sudahkah data tersebut menggambarkan kondisi riil dilapangan.
Pasalnya, hal ini didasari pada begitu banyaknya program yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah kabupaten, pusat, dan khususnya pemerintah provinsi dalam menanggulangi kemiskinan, namun angka kemiskinan yang dikeluarkan tetap naik.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya validasi bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
“Kami kesini tidak untuk menyalahkan data, tetapi kami ingin menegaskan agar kita benar-benar bisa menyusun program pelaksanaan sesuai dengan sasaran dengan tepat. Kami ingin memastikan data tersebut sesuai fakta dilapangan, dan kenyataannya banyak juga data yang bias,” cetus Lihadnyana.
Ia pun menghimbau kepada seluruh Kepala Desa maupun Kepala Dusun di Bali agar memberikan data yang valid sesuai kondisi yang faktual.
“Jangan coba-coba memanipulasi data, karena memanipulasi data itu sudah melanggar ketentuan, tolong sampaikan apa adanya sesuai kondisi,” imbuh Lihadnyana secara tegas.
Adanya kemungkinan data yang bias, Lihadnyana kemudian menghimbau untuk melakukan validasi data. Menurutnya, validasi harus dimulai dari tingkatan instansi paling rendah yakni Kepala Dusun yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Desa.
Baru kemudian dilaksanakan musyawarah dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, ditindaklanjuti ke pihak Kabupaten, Provinsi hingga pusat.
“Data yang dikeluarkan TNP2K ini kan perlu di cross check di lapangan, dan ini tugas dari Kepala Dusun dan Kepala Desa, mana yang sudah dapat, mana yang tidak layak ya itu dikeluarkan, hasilnya dituangkan dalam berita acara, untuk ditindaklanjuti hingga ke pusat. Kita harus kawal betul data tersebut,” ujar Lihadnyana seraya meninjau sampel data RTS dilapangan.
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026