Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korban Lapor Diperkosa, Tersangka: "Sama Sekali Tak Dipaksa"

Jumat, 3 Maret 2017, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Terkait pelaporan SKKD (17) atas tindakan pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (28/2) telah ditangkap tersangka GIPP (26) di rumahnya yang beralamat di Jalan Soka, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamata Negara, Kabupaten Jembrana
 
Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, namun sedikit berbeda dengan keterangan pelapor pada awalnya.  
 
[pilihan-redaksi]
"Dari keterangan tersangka, tidak ada pemerkosaan, melainkan pelapor sendiri yang mau diajak," ungkap AKP Yusak Agustinus Sooai, Kapolres Jembrana ketika dihubungi Beritabali.com pada Jumat (3/3). 
 
Sebelumnya, pelapor yang masih berumur 17 tahun ini mengaku telah diperkosa oleh tersangka. Pemerkosaan terjadi di sebuah Penginapan Darma II. Pelapor menyebutkan bahwa dirinya dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun karena keterangan yang tak sesuai, akhirnya pihak kepolisaan mengubah pelaporan dari awalnya pemerkosaan menjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 
 
Lebih lanjut, dari keterangan pelapor dijelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (18/2), kira-kira pukul 17.00 WITA, tersangka bersama korban dan pacarnya bertemu di Kedai Rompyok di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
 
Selang beberapa jam dari pertemuan itu, kemudian tersangka meminta korban untuk bertemu kembali di tempat dan hari yang sama. Tersangka kala itu membujuk korban agar tidak jenuh diam di rumah. 
 
Kira-kira pukul 21.00 WITA, tersangka dan korban pun bertemu kembali di Kedai Rompyok. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantarnya membeli Vitamin di Apotek Udayana yang beralamat di Jalan Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
 
Sehabis dari Apotek, selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan untuk mencari udara segar hingga berakhir di Penginapan DARMA II. 
 
Setelah di dalam kamar penginapan tersangka mengajak korban berbincang-bincang. Berselang lima menit, tersangka mendekati korban kemudian mencium dan merebahkan tubuhnya diatas kasur. 
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu korban sempat menangkis dengan tangan kanan dan duduk kembali kemudian mendorong dan memampar pipi tersangka. Namun perlakukan korban tidak membuat tersangka menyerah. Sambil menangis dan mencoba melawan, korban tak dapat berkutik karena menurutnya tubuh tersangka yang dianggap tinggi besar oleh Korban. Hingga akhirnya tersangka menjalankan aksinya. 
 
"Saat ini tersangka sudah diamankan," imbuh AKP Yusak. 
 
Sementara, korban yang dibawah umur ini diketahui hanya tamatan SMP dan juga diketahui sudah putus sekolah serta tidak memiliki pekerjaan. [wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami