Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika, WN Australia Divonis 7 Bulan
Rabu, 15 Maret 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), yang terjerat kasus Narkotika akhirnya diganjar tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Denpasar (PN) Denpasar pada (14/3). Pria berpaspor Australia tersebut terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis hasis seberat 7,32 gram.
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas Djong kemarin.
Putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, JPU masih pikir-pikir untuk banding atas putusan ini. Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan.
“Kami menerima putusan,” tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 dirumahnya yang beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No.7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.
Menariknya, nama dari pria berpaspor Australia ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (red: diputus tujuh bulan penjara) dan seorang anggota Polisi Kamarudin (red: dituntut 6 tahun penjara).
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan Kamarudin, menyebutkan bahwa Parlan Hadi Prayitno membawa empat klip sabu untuk dijual kepada bule bernama Guiseppe Sarafino dengan harga Rp 500.000 untuk berat 0,11 gram dan Rp. 300.00 untuk yang berat 0,7 gram.
Namun, sebelum transaksinya berhasil Guiseppe Serafino keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar.
"Saat Guiseppe ditangkap. HP-nya disita sama polisi. Tiba-tiba muncul SMS masuk dari Parlan. Nah dari sanalah pengembangan kasus untuk terdakwa Kamarudin." Kata JPU Kadek Wahyudhi selaku Jaksa yang menangani kasus Kamarudin. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3791 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026