Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya Ibu Kandung Saat Nyepi, Sanjaya Ditahan Polisi

Rabu, 29 Maret 2017, 15:23 WITA Follow
Beritabali.com

I Gede Angra Arta Merta Sanjaya (23) ditahan di kantor Polsek Kediri. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Gede Angra Arta Merta Sanjaya (23) ditahan di kantor Polsek Kediri saat hari raya Nyepi, Selasa (28/3).  

Pemuda pengangguran  ini ditahan karena menganiaya ibu kandungnya Ni Ketut Nadiash (43) hingga luka di bagian pipi, saat  Hari Raya Nyepi.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Rabu (29/3) membenarkan pihaknya telah menahan I Gede Angra Arta Merta Sanjaya.  Warga banjar pemenang Desa Banjar Anyar,Kecamatan Kediri, Tabanan itu ditahan karena menganiaya ibu kandungnya saat hari raya Nyepi.  

[pilihan-redaksi]
Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya terjadi sekitar pukul 12. 00 WITA, Selasa (28/3). Kejadian itu berawal ketika korban bermaksud memindahkan gabah. Saat itu korban dibantu oleh suaminya yang juga bapak kandung pelaku.  

Kala itu pelaku sedang tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Korban kemudian berteriak memanggil suaminya untuk membantu memindahkan gabah untuk dijemur di sawah yang berada di timur rumah korban. Tiba-tiba pelaku yang berada diruang tamu serta merta mendekati korban dan dengan posisi berhadap-hadapan memukul korban menggunakan punggung tangan kanannya sebanyak satu kali.

Akibatnya pipi kanan korban luka robek dan mengeluarkan darah. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Tabanan untuk mendapatkan perawatan.

“Bapak pelaku yang melaporkan ke polisi, kemudian kami jemput bersama pecalang,” jelas Kompol Sumarajaya.

Pihaknya menahan tersangka karena tidak ingin kejadian itu berlanjut apalagi saat malam nyepi apalagi keadaan gelap gulita.

“Saat ini pelaku masih kami amakan dan mintai keterangannya,” jelasnya.  

Motif kejadian itu, karena pelaku salah paham sehingga memukul korban yang juga ibu kandungnya hingga luka. Mengenain kondisi psikologis pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan dan akan melakukan pengecekan terhadap pelaku.

Atas kejadian itu pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. [nod/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami