Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Aniaya Ibu Kandung Saat Nyepi, Sanjaya Ditahan Polisi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Gede Angra Arta Merta Sanjaya (23) ditahan di kantor Polsek Kediri saat hari raya Nyepi, Selasa (28/3).
Pemuda pengangguran ini ditahan karena menganiaya ibu kandungnya Ni Ketut Nadiash (43) hingga luka di bagian pipi, saat Hari Raya Nyepi.
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Rabu (29/3) membenarkan pihaknya telah menahan I Gede Angra Arta Merta Sanjaya. Warga banjar pemenang Desa Banjar Anyar,Kecamatan Kediri, Tabanan itu ditahan karena menganiaya ibu kandungnya saat hari raya Nyepi.
[pilihan-redaksi]
Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya terjadi sekitar pukul 12. 00 WITA, Selasa (28/3). Kejadian itu berawal ketika korban bermaksud memindahkan gabah. Saat itu korban dibantu oleh suaminya yang juga bapak kandung pelaku.
Kala itu pelaku sedang tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Korban kemudian berteriak memanggil suaminya untuk membantu memindahkan gabah untuk dijemur di sawah yang berada di timur rumah korban. Tiba-tiba pelaku yang berada diruang tamu serta merta mendekati korban dan dengan posisi berhadap-hadapan memukul korban menggunakan punggung tangan kanannya sebanyak satu kali.
Akibatnya pipi kanan korban luka robek dan mengeluarkan darah. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Tabanan untuk mendapatkan perawatan.
“Bapak pelaku yang melaporkan ke polisi, kemudian kami jemput bersama pecalang,” jelas Kompol Sumarajaya.
Pihaknya menahan tersangka karena tidak ingin kejadian itu berlanjut apalagi saat malam nyepi apalagi keadaan gelap gulita.
“Saat ini pelaku masih kami amakan dan mintai keterangannya,” jelasnya.
Motif kejadian itu, karena pelaku salah paham sehingga memukul korban yang juga ibu kandungnya hingga luka. Mengenain kondisi psikologis pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan dan akan melakukan pengecekan terhadap pelaku.
Atas kejadian itu pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. [nod/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang