Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Krimsus Polda Bali Dalami Dugaan Reklamasi Terselubung Tahura Ngurah Rai

Sabtu, 8 April 2017, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ditreskrimsus Polda Bali, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa,  I Made Wijaya, SE alias Yonda, yang diduga melakukan reklamasi terselubung di lahan Tahura Ngurah Rai , Jumat (7/4).
 
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah reklamasi terselubung tersebut dilaporkan sebagai penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai dan penebangan hutan mangrove di kawasan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
 
[pilihan-redaksi]  
Polisi partai Gerindra yang kini Anggota DPRD Badung tersebut, diperiksa penyidik selama kurang lebih 2,5 jam. Yonda datang ke Polda Bali pada pukul 13.00 wita ditemani sekretaris II Desa Adat setempat, Made Berata untuk menyerahkan berkas sekaligus menjalani pemeriksaan. Dia meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 15.30 wita.
 
Kanit I, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali,  Kompol, I Ketut Soma Adnyana, SH saat ditemui di ruangannya menjelaskan, sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, untuk menjadi tersangka tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu alat bukti. 
 
‘’Semua ada proses dan mekanisme yang diatur dalam KUHP sehingga polisi mesti hati-hati dan profesional dalam bekerja,’’ katanya. 
 
Menurut Soma, dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, batas waktu penyidikan (sidik) 90 hari. Teknik penanganan kasus, dimaksimalkan dalam proses penyelidikan. 
 
“Penyelidikan itu bermaksud, untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau sudah ada pidana, baru menentukan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa pelakunya. Setelah itu baru ada tersangka,” kata mantan Kanit Reskrim Polres Badung ini.
 
Lanjutnya, kalau sekarang masih lidik, lalu diblow up terus oleh media, pelaku pelanggaran bisa menyiapkan senjatanya untuk strategi berikutnya karena mereka sudah membaca di media. 
 
“Proses ini masih lama, dan batas waktu sidik 90 hari. Jadi masih panjang. Yang terpenting, kita maksimalkan di penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang bertanggung jawab,” ungkapnya. 
 
Saat meninggalkan ruang penyidik lewat pintu utara, Yonda tak banyak menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggunya. Ia pun hanya menjawab singkat sebelum masuk ke mobil pribadinya. 
 
“Nanti pada saatnya saya akan jelaskan, sejelas-jelasnya kepada masyarakat dan pers,” ujarnya singkat sambil memasuki mobil pribadinya.[bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami