Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Kisruh "PHP" Usia Jabatan, Tiga Kadus Adukan Perbekel Duda Utara Karangasem
Kamis, 4 Mei 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Tiga Kadus Desa Duda Utara datangi gedung wakil rakyat untuk mengadu terkait keputusan Prebekel. Ketiganya pun diterima Ketua Komisi I, I Gede Bendesa Mulyawan, Wakil Ketua Komang Sartika serta anggota Nengah Suprapta, Wayan Geden dan Made Dipta, Selasa (2/4).
“Kami tidak protes undang-undangnya, hanya saja sikap pak perbekel yang membuat keputusan dan memberi harapan palsu alias PHP,” ujar Kadus Geriana Kangin I Wayan Wijaya senada dengan Kadus Perangsari Kaja I Wayan Masta bersama Kadus Tukad Sabuh I Ketut Suparta.
[pilihan-redaksi]
Tiga Kadus Desa Duda Utara tersebut mengadukan Perbekel Duda Utara, Selat, Karangasem I Wayan Darmadi ke DPRD Karangasem. Pasalnya, pada keputusan Perbekel, ketiganya sudah ditetapkan sebagai Kadus sampai umur 60 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wijaya sendiri mengakui kalau dirinya masih berpeluang sebagai Kadus karena usianya baru 41 tahun. Sementara batas umur sesuai Perda Karangasem no 8 tahun 2016 adalah 42 tahun, meskipun begitu dirinya akan tetap menolak keputusan dari Perbekel karena bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya.
Sementara sejak diberlakukannya Perda no 8 Tahun 2016, di masing-masing banjar sudah melaksanakan paruman. Pada aruman yang dilaksanakan pada Januari lalu, ketiga banjar tersebut sepakat tidak melakukan pergantian Kadus.
Saat itu Perbekel juga sudah mengiyakan keinginan dari warga tersebut.
"Sempat bilang bisa, sementara hasil konsultasi ke Depdagri katanya ada celah,” katanya.
Bahkan, saat itu menurut Wijaya ketiganya langsung disahkan sebagai perangkat Desa namun tidak diberikan SK.
Wijaya sendiri mengakui selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik. Masyarakat pun bisa menerima kepengurusannya.
Namun 10 April lalu Perbekel malah menyiapkan pemilihan Kadus baru. Perbekel juga menerbitkan SK Pemberhantian dan menunjuk pelaksana tugas Kadus Geriana Kangin, Perangsari Kaja dan Tukad Sabuh.
Ketua Komisi I Gede Bendesa Mulyawan menyikapi dengan hati-hati pengaduan tersebut. Dirinya juga mengaku perlu melakukan penyelidikan ke Perbekel Duda Utara, Camat Selat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Yang jelas sesuai Perda, kewenangan pemberhantian dan pengangkatan Kadus ada di tangan Perbekel. Dewan sendiri tidak mau melanggar aturan yang dia buat sendiri, Kami akan coba mediasi tetapi pengambilan keputusan tetap ada di Desa sendiri ditambahkan Bendesa," ungkap Bendesa. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2374 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026