Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pastika Minta Raperda Tentang Bendega Dikaji Lagi
Senin, 22 Mei 2017,
12:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wewenang provinsi untuk melindungi nelayan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam menjadikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Ranperda mengenai Bendega untuk dikaji kembali.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pendapat Gubernur, Senin (22/5), Pastika menyatakan menyatakan materi muatan yang diatur dalam Raperda hendaknya mengacu pada Undang-Undang dimaksud, dengan tetap mengadopsi nilai-nilai luhur kearifan lokal di Bidang Perikanan.
[pilihan-redaksi]
"Perlunya dilakukan pengkajian kembali terhadap keberadaan dan jumlah populasi Bendega yang berkaitan dengan Tri Hita Karana serta pengertian Bendega dan pelemahan yang harus diatur secara tegas," ungkapnya.
Pastika juga meminta agar penyusunan Raperda agar mengacu pada teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Thaun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Berkenaan dengan Raperda tentang Bendega tentunya masih perlu bersama sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam, kita kaji kembali bersama sama," imbuhnya. [rls/prov/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3341 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026