Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Ahok Bisa Jadi Gubernur di Daerah Lain
Selasa, 23 Mei 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Mahasiswa doktoral dari University of Woshington Amerika Serikat bidang Hukum, Bavitri Susanti mengatakan peluang Basuki Thahaja Purnama alias Ahok untuk maju menjadi gubernur di daerah lainnya masih terbuka lebar.
Pasalnya, jelas Bavitri, dalam UU Pilkada tidak ada syarat yang menjelaskan tentang bahwa calon tidak pernah dikenakan sanksi pidana yang hukumannya maksimal 5 tahun atau lebih.
[pilihan-redaksi]
"Kalau dia (Ahok) mau maju Cagub, atau Calon Bupati/walikota di tempat lain masih bisa," katanya, Selasa (23/5/2017).
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Budiman, mengatakan Ahok merupakan negarawan sejati.
Pasalnya di dalam benaknya hanya untuk melakukan yang terbaik untuk bangsa serta lebih mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadinya.
Rolas mengungkapkapkan bukti jiwa kenegarawanan Ahok telah terbukti. Misalnya saat Ahok memimpin baik di Belitung Timur dan DKI Jakarta Ahok bekerja setulus hati untuk memperbaiki kondisi daerah yang dipimpinnya.
Serta melakukan gebrakan-gebrakan baru yang membawa dampak positif bagi daerah yang dipimpinnnya.
Lebih lanjut, Rolas menambahkan bukti kenegarawan Ahok kembali dibuktikan dengan memutuskan mencabut banding kasus Penistaan Agama yang menjeratnya.
Dicabutan banding yang dilakukan Ahok bukan hanya untuk dirinya sendiri namun untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Ahok secara tegas berkata kepada saya kalau mau mementingkan dirinya, dia tidak akan mundur meski hanya sejengkal. Karena ini untuk kepentingan umat dan bangsa Ahok melakukan ini," tegasnya.
Maka dari itu, Rolas menegaskan dengan Ahok mencabut bandingnya maka kasus yang menjerat Ahok telah berakhir. Namun proses hukum masih berlanjut. Pasalnya sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum mencabut bandingnya.
"Perkara ini masih berjalan karena jaksa tidak mencabut bandingnya. kalau jaksa mencabut bandingnya baru berhenti. Perkara bisa dicabut kalau sampai ada putusan. Kalau belum ada putusan perkara ini masih lanjut," tutup Rolas. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026