Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Ngaku Iseng Cetak Uang Palsu, Pria ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Selasa, 23 Mei 2017,
17:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka pencetak uang palsu, Sabtu (13/5) pukul 01.00 WITA. Tersangka ditangkap di Dusun Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara. Â
Â
Tersangka bernama Bambang asal Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari maysrakat Desa Tegal Badeng.
Â
[pilihan-redaksi]
Dari penangkapan tersangka polisi langsung menggiring ke rumah kosnya di Desa Tuwed Kecamatan Melaya. Dari pengledahan di rumah tersangka polisi menemukan uang palsu yang baru selesai dibuat. Dari hasil interogasi petugas tersangka mengaku uang sebanyak 387 lembar pecahan 100 ribuan tersebut dibuat dengan menggunakan printer setelah scan uang aslinya.
Â
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Tegal Badeng bahwa tersangka kerap melakukan kegiatan penggandaan uang.Â
Â
"Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat kalu pelaku ini melakukan kegiatan menggandakan uang dengan hasilnya uang palsu hasil mencetak sendiri," jelas Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai.
Â
Sementara tersangka Bambang mengaku dirinya mencetak uang hanya iseng-iseng saja.
Â
"Saya mencetak uang palsu berawal dari iseng saja, melihat hasil copyannya bagus maka terbesit untuk membuat uang pecahan 100 ribuan," imbuhnya.
Â
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) Yo Pasal 26 ayat (2) dan atau pasal 36 (3) Yo pasal 26 ayat(3) undang undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar sepuluh miliar ruiah. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 459 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 364 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 296 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 272 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 242 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026