Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 3 Juli 2026
Ngaku Iseng Cetak Uang Palsu, Pria ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Selasa, 23 Mei 2017,
17:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka pencetak uang palsu, Sabtu (13/5) pukul 01.00 WITA. Tersangka ditangkap di Dusun Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara. Â
Â
Tersangka bernama Bambang asal Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari maysrakat Desa Tegal Badeng.
Â
[pilihan-redaksi]
Dari penangkapan tersangka polisi langsung menggiring ke rumah kosnya di Desa Tuwed Kecamatan Melaya. Dari pengledahan di rumah tersangka polisi menemukan uang palsu yang baru selesai dibuat. Dari hasil interogasi petugas tersangka mengaku uang sebanyak 387 lembar pecahan 100 ribuan tersebut dibuat dengan menggunakan printer setelah scan uang aslinya.
Â
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Tegal Badeng bahwa tersangka kerap melakukan kegiatan penggandaan uang.Â
Â
"Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat kalu pelaku ini melakukan kegiatan menggandakan uang dengan hasilnya uang palsu hasil mencetak sendiri," jelas Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai.
Â
Sementara tersangka Bambang mengaku dirinya mencetak uang hanya iseng-iseng saja.
Â
"Saya mencetak uang palsu berawal dari iseng saja, melihat hasil copyannya bagus maka terbesit untuk membuat uang pecahan 100 ribuan," imbuhnya.
Â
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) Yo Pasal 26 ayat (2) dan atau pasal 36 (3) Yo pasal 26 ayat(3) undang undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar sepuluh miliar ruiah. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
02
03
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 293 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026