Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kemendag Keluarkan Aturan Pembatasan Harga Sembako
Sabtu, 27 Mei 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, tujuan aturan ini untuk membatasi harga sembilan bahan pokok (sembako).
[pilihan-redaksi]
"Permendag sudah dikeluarkan, ada sembilan komoditas yang diatur harganya baik di tingkat petani dan konsumen," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Dalam aturan tersebut, beberapa bahan pokok yang diatur adalah beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras.
Harga acuan pembelian di tingkat petani merupakan harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan Menteri Perdagangan, mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dan mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan atau biaya lain.
Sementara harga acuan tingkat konsumen adalah harga penjualan tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan atau biaya lain.
Dalam pembelian dan penjualan, pelaku usaha dan Perum Bulog atau badan usaha milik negara lainnya, wajib mengacu pada harga acuan pembelian di petani, dan harga acuan penjualan di konsumen.
"Menteri dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai dengan harga acuan pembelian di petani, dan melakukan penjualan sesuai harga acuan penjualan di konsumen," tutur Enggar.
Pada aturan tersebut, harga acuan tingkat petani untuk beras ditetapkan sebesar Rp7.300 per kilogram, gabah kering panen Rp3.700 per kilogram dan gabah kering giling Rp4.600 per kilogram
Untuk komoditas jagung, dengan kadar air 15 persen Rp3.150 per kilogram, kadar air 20% sebesar Rp3.050 per kilogram, kadar air 25% sebesar Rp2.850 per kilogram, kadar air 30% sebesar Rp2.750 per kilogram, dan kadar air 35% sebesar Rp2.500 per kilogram.
Kedelai lokal sebesar Rp8.500 per kilogram dan impor Rp6.550 per kilogram. Selain itu, gula sebesar Rp9.100 per kilogram. Bawang merah konde basas Rp15.000 per kilogram, konde askip Rp18.300 per kilogram dan rogol askip Rp22.500 per kilogram.
Daging ayam ras Rp18.000 per kilogram, dan telur ayam ras Rp18.000 per kilogram. Sementara pada harga acuan penjualan di konsumen, tercatat untuk beras Rp9.500 per kilogram, jagung Rp4.000 per kilogram, kedelai lokal Rp9.200 per kilogram dan kedelai impor Rp6.800 per kilogram.
Kemudian, minyak goreng curah Rp10.500 per liter dan kemasan sederhana Rp11.000 per liter. Bawang merah ditetapkan Rp32.000 per kilogram.
Sementara itu, daging beku dipatok Rp80.000 per kilogram, daging sapi segar untuk paha depan Rp98.000 per kilogram, paha belakang, Rp105.000 per kilogram, sandung lamur Rp80.000 per kilogram dan tetelan Rp50.000 per kilogram. Harga acuan penjualan di konsumen untuk daging ayam ras Rp32.000 per kilogram, dan telur ayam ras Rp18.000 per kilogram. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026