Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Bebas Murni, Corby Pulang ke Australia
Kasus Narkoba
Minggu, 28 Mei 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby telah mendapatkan status bebas murni dan siap meninggalkan Bali menuju negara asalnya, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus Ketut Adnyana mengatakan selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.
[pilihan-redaksi]
"Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA dengan maskapai penerbangan Virgin Australia," katanya, Sabtu (27/5/2017).
Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Jalan Ken Arok Denpasar, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Corby kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Negeri Kanguru. Corby mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan mulai dari kediamannya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung hingga Bandara Ngurah Rai.
Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada tahun 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada bulan Mei 2005.
Pihak Corby kemudian melakukan upaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikannya grasi selama 5 tahun pada tahun 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.
Pada tahun 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 9 tahun. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 913 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 763 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 580 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 545 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026