Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 April 2026
Pemilik Rekening Lebih Rp200 Juta Bisa Dibuka Bank
Untuk Kepentingan Pajak
Selasa, 6 Juni 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kalau Anda punya rekening bank di atas Rp200 juta akan mudah dibuka. Landasan hukumnya PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Untuk Indonesia, kami yang untuk entitas tanpa batas minimal, dan untuk orang pribadi adalah batas saldo Rp200 juta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).
[pilihan-redaksi]
Kata Sri Mulyani, kewajiban perbankan melaporkan nasabah pemilik rekening bersaldo minimal Rp200 juta, bisa berstatus perorangan. Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan, tidak terdapat batasan saldo minimum.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
"Ini didasarkan pada pemahaman CRS (common reporting standard) untuk memasukkan informasi identitas sebagai yang harus dipertukarkan," kata Suryo.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.
Suryo menjelaskan, OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018. Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1695 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026