Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pengadilan Vonis Mati Penista Agama di Facebook
Selasa, 13 Juni 2017,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Bahawalpur. Seorang pria yang dituduh menyebar konten yang menista agama di Facebook diganjar hukuman mati oleh pengadilan di Pakistan.
Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.
Mengutip BBC, jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan bahwa untuk pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus terkait dengan media sosial.
[pilihan-redaksi]
Para pegiat hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan sementara Facebook belum memberikan komentar.
Raksasa jejaring sosial yang bermarkas di AS itu pada Maret lalu mengatakan sedang mengerahkan satu tim ke Pakistan untuk menangani keprihatinan pemerintah tentang materi yang menghina agama namun menambahkan tetap melindungi 'privasi dan hak-hak' penggunanya.
Sementara, Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif menggambarkan penistaan agama sebagai 'kesalahan yang tak bisa dimaafkan.'
Sidang atas Raza digelar di pengadilan antiterorisme di Bahawalpur, sekitar 500 kilometer dari Ibu Kota Islamabad. Pengacaranya mengatakan bahwa pria berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.
Jaksa penuntut mengatakan, Raza ditangkap setelah menerbitkan pidato kebencian dan materi penistaan dari teleponnya di sebuah halte bus, setelah telepon itu disita dan dikaji.
Raza masih bisa mengajukan banding atas hukuman mati tersebut, lewat Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung, jika diperlukan.
Lembaga pegiat hak asasi, Amnesty International, baru-baru ini menerbitkan laporan yang kritis atas undang-undang penistaan agama di Pakistan.
"UU itu memungkinkan pengayalahgunaan dan pelanggaran kewajiban hukum internasional negara itu dan juga atas perlindungan berbagai hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau keyakinan dan kebebasan pendapat serta ekspresi," tulis Amnesty International.
"Begitu seorang didakwa, mereka tidak ditolak untuk dibebaskan dengan jaminan dan menghadapi pengadilan yang tidak adil serta panjang," tambah mereka.
Perkembangan ini terjadi tujuh tahun setelah pengadilan Pakistan menerapkan blokade sementara atas Facebook, setelah mereka digunakan untuk mempromosikan lomba menggambar Nabi Muhammad, yang dianggap menghina oleh banyak umat Islam. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026