Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengadilan Vonis Mati Penista Agama di Facebook
Selasa, 13 Juni 2017,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Bahawalpur. Seorang pria yang dituduh menyebar konten yang menista agama di Facebook diganjar hukuman mati oleh pengadilan di Pakistan.
Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.
Mengutip BBC, jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan bahwa untuk pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus terkait dengan media sosial.
[pilihan-redaksi]
Para pegiat hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan sementara Facebook belum memberikan komentar.
Raksasa jejaring sosial yang bermarkas di AS itu pada Maret lalu mengatakan sedang mengerahkan satu tim ke Pakistan untuk menangani keprihatinan pemerintah tentang materi yang menghina agama namun menambahkan tetap melindungi 'privasi dan hak-hak' penggunanya.
Sementara, Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif menggambarkan penistaan agama sebagai 'kesalahan yang tak bisa dimaafkan.'
Sidang atas Raza digelar di pengadilan antiterorisme di Bahawalpur, sekitar 500 kilometer dari Ibu Kota Islamabad. Pengacaranya mengatakan bahwa pria berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.
Jaksa penuntut mengatakan, Raza ditangkap setelah menerbitkan pidato kebencian dan materi penistaan dari teleponnya di sebuah halte bus, setelah telepon itu disita dan dikaji.
Raza masih bisa mengajukan banding atas hukuman mati tersebut, lewat Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung, jika diperlukan.
Lembaga pegiat hak asasi, Amnesty International, baru-baru ini menerbitkan laporan yang kritis atas undang-undang penistaan agama di Pakistan.
"UU itu memungkinkan pengayalahgunaan dan pelanggaran kewajiban hukum internasional negara itu dan juga atas perlindungan berbagai hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau keyakinan dan kebebasan pendapat serta ekspresi," tulis Amnesty International.
"Begitu seorang didakwa, mereka tidak ditolak untuk dibebaskan dengan jaminan dan menghadapi pengadilan yang tidak adil serta panjang," tambah mereka.
Perkembangan ini terjadi tujuh tahun setelah pengadilan Pakistan menerapkan blokade sementara atas Facebook, setelah mereka digunakan untuk mempromosikan lomba menggambar Nabi Muhammad, yang dianggap menghina oleh banyak umat Islam. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026