Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
PORPOV Bali XIII Siap Digelar, Pertandingkan 34 Cabang Olahraga
Jumat, 7 Juli 2017,
10:11 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi melaporkan saat ini berbagai persiapan sudah dilakukan dalam menghadapi Porprov Bali XIII/2017 yang dijadwalkan pertengahan September nanti di Kabupaten Gianyar.
Nantinya pada event olahraga bergengsi di Bali ini akan mempertandingkan 34 cabang olahraga. Menurutnya, Porprov ini akan diproyeksikan untuk event selanjutnya tingkat nasional yaitu PON tahun 2020 nanti.
[pilihan-redaksi]
Ketua Umum KONI Gianyar, Ketut Jagrasunu menyampaikan persiapan fasilitas sudah hampir selesai, meskipun beberapa cabang olahraga tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Gianyar karena keterbatasan sarana olahraga, seperti cabang renang dan menembak akan dilaksanakan di Denpasar.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan idealnya setiap kabupaten memiliki kolam renang yang sesuai dengan standar. Hal ini dikatakannya menanggapi ketidaklengkapan fasilitas pendukung kegiatan olahraga.
“Kedepan perlu membangun kolam renang, tiap kabupaten wajib ada. Selain untuk acara penting juga untuk latihan siswa-siswi dan sekaligus menjaga kesehatan tubuh,” ujar Pastika.
Pihaknya juga yakin, nanti Bali akan mampu meningkatkan peringkat pada PON 2020, karena menurut pengamatannya Bali memiliki sumberdaya yang cukup baik. Terkait dengan kekurangan fasilitas, Pastika berharap jika memungkinkan panitia mencari sponsor dari pihak swasta.
“Harusnya disamping PHR, ada CSR, itu sebagai kewajiban perusahaan, bukan promosi dan bukan donasi,” katanya.
Menurutnya, dana CSR berbeda dengan biaya promosi atau donasi. Perusahaan yang memberikan CSR tidak boleh memasang iklan, dan itu yang wajib ditegakkan sesuai aturan perundangan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya menurut undang-undang, dapat diberikan sanksi perijinannya bisa dicabut. [rls/prov/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 874 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 741 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 560 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 529 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026