Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kabupaten/Kota di Bali Diminta Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Jumat, 28 Juli 2017, 23:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta Pemerintah Daerah di 9 Kabupaten/Kota di Bali untuk turut mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baik berupa dukungan anggaran, sarana prasarana dan lainnya, sehingga dapat selesai di 2020. 
 
Sudikerta mengatakan bahwa sesuai data luas wilayah Provinsi Bali 5.636,66 km2 yang terbagi dalam 9 Kab/Kota. Luas wilayah tersebut diperkirakan terbagi lagi dalam 1.811.192 bidang. Dari jumlah tersebut telah bersertifikat sebanyak 1.264.964 bidang atau 69,84%. Dengan demikian yang belum bersertifikat sebanyak 546.328 bidang atau 29,16%. 
 
[pilihan-redaksi]
“Target kita pada tahun 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program PTSL”, ujarnya. 
 
Untuk tahun 2017 Provinsi Bali menargetkan sebnayak 210.957 bidang tanah yang akan didaftarkan memalui PTSL.
 
Lebih jauh, Sudikerta juga berharap bahwa sesuai dengan Keputusan bersama 3 Menteri tersebut, maka masing-masing Kab/Kota se Bali agar mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp150.000,- perbidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD Tahun 2018. 
 
Sedangkan dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada masyarakat, sehingga Bupati/Wali Kota harus membuat Peraturan terkait hal tersebut. 
 
“Saya harap program ini dapat kita lanjutkan dan laksanakan dengan baik secara bersama-sama tentunya dengan  membangun koordinasi yang aktif antar instansi terkait, sehingga program ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan program PTSL di Provinsi Bali dapat selesai pada tahun 2020 lebih cepat dari target Nasional yaitu pada tahun 2025," pungkasnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya,SH.,MH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PTSL sendiri dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1). Besaran dari biaya PTSL ini adalah 1 Sumber dana APBN sebesar Rp209.000/bidang; 2. Khusus untuk pengukuran sebanyak 90.000 biaya sebesar Rp165.500/bidang ; dan 3. SKB Menteri Rp. 150.000/bidang. 
 
Di Bali sendiri pengukuran PTSL di bagi per Klaster yaitu tanah Palemahan Karang Desa (PKD) merupakan tanah yang dikuasai oleh Desa yang diberikan kepada krama Desa untuk tempat mendirikan perumahan yang lazimnya dalam ukuran luas tertentu dan hampir sama dalam setiap keluarga dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing-masing krama Desa disertai hak untuk menikmati hasilnya, di mana perkiraan jumlah PKD dan AYDS adalah 15-20%. 
 
Sampai saat ini pihaknya maish terus melakukan koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota di Bali dalam hal pengukuran dan pendataan aset-aset tanah. Untuk itu ia berharap, selain Pemerintah Daerah maka peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan.[rls/prov/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami