Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penipuan Lintas Negara, Kepolisian China Periksa 27 Pelaku di Polda

Minggu, 30 Juli 2017, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah menggerebek vila di jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (29/7) sekitar pukul 4.30 wita, 27 warga negara China dan Taiwan yang terlibat kejahatan Cyber Crime International, kini diinapkan di Tahti Polda Bali. Selama penahanan berlangsung, mereka diperiksa oleh kepolisian China sebelum dideportasi ke negaranya.
 
Hal itu dijelaskan Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Menurutnya, saat ini 27 pelaku kejahatan Cyber Crime International terdiri dari 17 WNA Cina dan 10 orang WNA Taiwan, diamankan di Tahti Polda Bali. Pemeriksaan terhadap 27 pelaku penipu dan pemeras lintas Negara itu dilakukan oleh kepolisian China. 
 
“Jadi, sekarang ini mereka (27 WNA) masih diperiksa oleh Kepolisian China di Polda Bali,” ujarnya Minggu (30/7).
 
Diterangkannya, seluruh proses terhadap kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian China, termasuk kapan deportasi akan dilakukan. 
 
“Saat ini mereka belum dibawa ke Jakarta dan masih diinterograsi oleh Polisi Cina, datanya sama mereka semua,” tegasnya.
 
Dalam pantauan di lapangan, 27 pelaku warga Cina dan Taiwan itu ditempatkan dalam dua sel berbeda. Beberapa petugas dari Sabhara tampak berjaga-jaga di rutan tersebut. Sementara, Minggu (30/7), terlihat dua orang di antaranya (laki-laki dan perempuan) dirujuk ke RS Trijata Polda Bali karena menderita luka lebam di bagian kaki. Kedua WNA tersebut sempat meloncat dan tembok dan mengalami luka lebam di bagian kaki. Saat dipindahkan ke dalam mobil keduanya dalam kondisi diborgol.
 
Selain mengamankan 27 WNA China dan Taiwan serta 4 warga lokal yang bertugas sebagai sopir dan pembantu, tim gabungan juga mengamankan peralatan yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan. Yakni 38 Telepon Rumah, 25 Modem, 7 Router, 10 Laptop, 8 HP Panasonic, seperangkat CCTV dan 6 Paspor.
 
“Rencananya, setelah diperiksa oleh kepolisian China, 27 pelaku akan dikirim ke Bareskrim Mabes Polri untuk dan selanjutnya di deportasi ke China, terkait kejahatan yang mereka lakukan,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Widjaja, (30/7).
 
Diberitakan, sebanyak 27 WNA Cina Taiwan ditangkap tim gabungan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok dan Polda Bali di sebuah vila  di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (29/7) sekitar pukul 14.30 Wita. Puluhan WNA terdiri dari perempuan dan laki-laki ini terlibat serangkaian kasus penipuan dan pemerasan melalui via telpon, yang merugikan warga Tiongkok dan Taiwan.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami