Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bongkar Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Badung

Selasa, 1 Agustus 2017, 20:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung tahun anggaran 2013 yang merugikan Negara sebesar Rp6,3 miliar, yakni SKTY (48) dan MYK (42), dilimpahkan penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali ke Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (1/8). 
 
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan satu tersangka lagi, yakni dr. I Made N, selaku pejabat pembuat komitmen, yang masih menjabat salah satu Kepala Bagian di RSUP Badung. 
 
[pilihan-redaksi]
“Tersangka dr. I Made N selaku pejabat pembuat komitmen masih proses pemeriksaan dan dua tersangka lain yakni I Ketut SKTY (48) dan MYK (42) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (1/8) lalu,” jelas Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8). 
 
Diterangkannya, tersangka SKTY yang tinggal di Perumahan Taman Mulia Nomor 25X Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, saat ini masih menjabat salah satu Kepala Seksi di BKKBN Kabupaten Badung. 
 
“Pasca kasus terbongkar, tersangka SKTY saat itu selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan yang bertanggung-jawab atas terbentuknya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara memanipulasi data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan dan setiap item barang tidak sesuai prosedur,” tegasnya. 
 
Selain itu, kata AKBP Wedanajati, tersangka SKTY juga bertanggung jawab dalam proses lelang agar memenangkan PT MMI sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa dengan surat perjanjian kontrak tidak sah. Sementara MYK selaku pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) yang memenangkan penggadaan alat kesehatan (alkes) dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013. 
 
“Adapun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya diantaranya bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta lainnya. Ada juga peralatan non medis berupa ambulance jantung dan ambulance bencana,” ungkapnya. 
 
Wedanajati menegaskan, dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT.MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Badung Rp 12,9 miliar. 
 
“Dari nilai ini terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara,” paparnya. 
 
Perkara ini diusut Polda Bali mulai 2014 dengan memeriksa 32 orang saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP). 
 
“Nanti semuanya bisa terungkap dalam fakta persidangan,” ungkapnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami