Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Polda Bongkar Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Badung
Selasa, 1 Agustus 2017,
20:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung tahun anggaran 2013 yang merugikan Negara sebesar Rp6,3 miliar, yakni SKTY (48) dan MYK (42), dilimpahkan penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali ke Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (1/8).
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan satu tersangka lagi, yakni dr. I Made N, selaku pejabat pembuat komitmen, yang masih menjabat salah satu Kepala Bagian di RSUP Badung.
[pilihan-redaksi]
“Tersangka dr. I Made N selaku pejabat pembuat komitmen masih proses pemeriksaan dan dua tersangka lain yakni I Ketut SKTY (48) dan MYK (42) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (1/8) lalu,” jelas Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8).
Diterangkannya, tersangka SKTY yang tinggal di Perumahan Taman Mulia Nomor 25X Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, saat ini masih menjabat salah satu Kepala Seksi di BKKBN Kabupaten Badung.
“Pasca kasus terbongkar, tersangka SKTY saat itu selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan yang bertanggung-jawab atas terbentuknya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara memanipulasi data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan dan setiap item barang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, kata AKBP Wedanajati, tersangka SKTY juga bertanggung jawab dalam proses lelang agar memenangkan PT MMI sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa dengan surat perjanjian kontrak tidak sah. Sementara MYK selaku pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) yang memenangkan penggadaan alat kesehatan (alkes) dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013.
“Adapun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya diantaranya bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta lainnya. Ada juga peralatan non medis berupa ambulance jantung dan ambulance bencana,” ungkapnya.
Wedanajati menegaskan, dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT.MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Badung Rp 12,9 miliar.
“Dari nilai ini terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara,” paparnya.
Perkara ini diusut Polda Bali mulai 2014 dengan memeriksa 32 orang saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP).
“Nanti semuanya bisa terungkap dalam fakta persidangan,” ungkapnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026