Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Divonis, Penjara 4 Tahun
Jumat, 11 Agustus 2017,
06:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis empat terdakwa pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan Muhamad Jauhari (20). Keempatnya divonis bervariasi dan terdakwa DKDA (16) sebagai pelaku utama penusukan korban mendapat hukuman tertinggi yakni 4 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Untuk terdakwa CI (16) dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar divonis hukuman 1,5 tahun. Sedangkan dalam kasus penganiayaan Jauhari divonis 2 tahun penjara. Sehingga total hukuman CI menjadi 3,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya yaitu KCA, 16 dan KTS, 17 yang ikut dalam pengeroyokan Jauhari, hanya divonis 9 bulan penjara.
Dalam pantauan, sidang vonis tersebut digelar terpisah dan dibuka untuk umum. Untuk terdakwa DKDA yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai disidang paling akhir mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Waludjo dan hakim anggota Ni Made Sukereni serta I Wayan Kawisada, DKDA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bocah kelas I SMA ini dijerat pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang system peadilan pada anak yaitu secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas majelis hakim
Dalam putusan, majelis hakim juga meminta agar penahanan DKDA dipindahkan dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ke Lapas Anak di Karangasem. Putusan majelis hakim ini sendiri masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, JPU langsung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum DKDA, I Gusti Agung Dian Hendrawan dkk.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Dipersidangan, tidak terlihat orangtua DKDA, Dewa Nyoman Rai yang merupakan anggota DPRD Bali. DKDA hanya didampingi kakaknya yang sejak awal sidang selalu mendampingi. Nampak pula beberapa anggota TNI dari Bidang Hukum Kodam IX/Udayana.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Chk Budiono mengatakan terkait putusan untuk keempat terdakwa pihak Kodam menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun ia mengingatkan kembali pesan Panglima TNI agar tidak mengurangi titik koma dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan.
Ditegaskannya, pihaknya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami disini sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum. Terakhir JPU menyatakan piker-pikir. Kedepan saya ingin melihat bentuk sikap pernyataan pikir-pikir tersebut dan akan kami monitor terus. Apakah banding atau menerima,” tegas Kolonel Budiono. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3779 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1720 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026