Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Inilah Aturan Penentuan Harga Listrik Khusus
Selasa, 15 Agustus 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan penggunaan sumber daya terbarukan untuk tenaga listrik harganya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Artinya dengan kebijakan tersebut KESDM merevisi kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Sebelumnya, pemerintah telah merevisi beleid itu menjadi Permen Nomor 43 Tahun 2017, menjadi Permen ESDM 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
[pilihan-redaksi]
Dalam beleid itu, ada penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
"Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya," jelas Andy Sommeng, Dirjen Ketenagalistrikan, KESDM, seperti mengutip laman resmi KESDM.
Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
Dengan adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan dapat terwujud. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026