Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dana Desa 2018 Diharapkan Ampuh Atasi Kemiskinan

Jumat, 25 Agustus 2017, 13:00 WITA Follow
Beritabali.com

Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berharap pengunaan dana desa pada 2018 difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
 
"Pemanfaatan dana desa tahun depan akan digunakan lebih besar untuk pengentasan kemiskinan. Sebelumnya dana desa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat," ujar Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
 
[pilihan-redaksi]
Oleh karena itu, alokasi dana desa akan lebih banyak dibagi ke desa tertinggal dan sangat tertinggal daripada desa maju, berkembang apalagi mandiri. Penyaluran dana desa yakni 90% ntuk 74.910 desa dan 10% sisanya, berdasarkan empat variabel yakni terkait jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi kemiskinan dan geografis setiap desa.
 
"Tahun depan, proporsi itu akan diubah menjadi 80% dan 20%. Dana desa mandiri tentunya akan berkurang karena dia sudah mandiri karena sudah mempunyai kekuatan ekonomi untuk menopang kehidupannya,' katanya.
 
Anwar juga menyebut, desa tertinggal dan sangat tertinggal itu lebih banyak diluar pulau Jawa, terutama di Indonesia Timur. Harus ada kebijakan afirmatif untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal ini.
 
"Sekitar 60% desa di Tanah Air masuk dalam kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal,' ujarnya.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, formulasi dana desa 90% dan 10% memang seharusnya diubah.
 
"Kalau masih menggunakan formula itu, hanya akan berdampak pada desa di daerah yang padat penduduk saja. Sementara desa yang terisolir dan minim jumlah warganya tidak akan berdampak apa-apa," kata Endi.
 
Seharusnya, formulasi itu diubah menjadi 60% dan 40%. Tujuannya agar desa tertinggal dan sangat tertinggal dapat menikmati dana desa sesuai dengan kebutuhannya. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami