Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Resahkan Warga, Curi Kalung dan Uang, Dicokok Polisi

Selasa, 5 September 2017, 17:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Seorang residivis berinisial AR (24) akhirnya kembali meringkuk dibalik terali besi tahanan Polsek Klungkung sejak Selasa (5/9). AR dijebloskan ke penjara lantaran mencuri uang dan kalung emas milik Dewi Nurhayati (54) warga asal Jalan Kenanga 12 A Kelurahan Semarapura Kelod. 
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa handpone dan kalung emas lengkap berisi liontin. Menurut Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana, selama ini prilaku AR dinilai meresahkan warga Semarapura Kelod.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan AR berkat hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi. 
 
“Saat petugas kami melakukan olah TKP, kami menyimpulkan pelakunya tidak jauh dan tahu betul situasi di TKP,” ungkap Sarjana. 
 
Mantan Kapolsek Nusa Penida dan Kasat Sabhara Polresta Denpasar ini akhirnya menangkap pelaku yang juga merupakan tetangga korban. Pelaku sendiri tinggal di Jalan Kenanga No.13. Disampaikan Kapolsek, uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba. 
 
“Saat diperiksa oleh penyidik kondisi pelaku seperti orang sakaw,” kata Sarjana.  
 
AR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.   
 
Sebelumnya Senin (4/9) Dewi Nurhayati melapor, kehilangan uang Rp 200 ribu dan kalung emas seberat 10 gram. Ketika itu korban Nurhayati menaruh uang di atas meja rumahnya sebelum ia meninggalkan rumah menuju tempatnya bekerja di tempat penggilingan daging di wilayah Lingkungan Galiran, Semarapura Kelod. 
 
Saat korban pulang dari kerja melihat uang yang ditaruhnya diatas meja sudah tidak ada. Korban pun terperangah ketika mengetahui kalung emas miliknya yang disimpan di almari juga tidak ada, raib dibawa kabur oleh maling. Korban akhirnya memberitahukan peristiwa yang ia alami kepada salah seorang kerabatnya Dedhy Dwi Yantho yang tinggal di Jalan Puputan, Lingkungan Mergan, Semarapura Kelod Kangin. Dedhy Dwi Yantho lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami