Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Operasi Jaran, Polres Amankan Empat Tersanga Curanmor

Senin, 11 September 2017, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Jajaran Polres Tabanan berhasil mengamankan empat tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam operasi jaran agung, yang digelar dari tanggal 18 Agustus hingga 7 September 2017.
 
Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, Senin (11/9/2017) menjelaskan empat tersangka yang berhasil diringkus dalam operasi jaran agung adalah R asal Jember – Jawa Timur, IGS, IKS dan IKH ketiganya asal Baturiti, Tabanan. 
 
[pilihan-redaksi]
Wimboko mengatakan tersangka R ditangkap 18 Agustus 2017 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra DK 6490 GN. Saat itu kunci sepeda motor tersebut nyantol dan diparkir di Jalan Umum Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti. 
 
Dalam aksinya tersangka dibantu oleh R yang sudah diproses hukum. 
 
“Saya himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci di kendaraanya,” jelas Wimboko.
 
Sementara itu tiga tersangka curanmor lainya adalah IGS (45), IKS (22), IKH (18), semuanya berasal dari Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan rangka mesin tanpa blok dan STNK sepeda motor Suzuki Shogun DK 3750 GW, Vario Hitam DK 2847 UG, Vario Putih DK 5120 AT, Vario warna orange tanpa nomor kendaraan, tanpa surat surat, Yamaha Yupiter MX.
 
Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga mengamankan dua mobil yakni Suzuki AVP DK 1289 HS dan mobil Carry DK 9835 WF. 
 
Pemilik Suzuki AVP DK 1289 HS yakni  W (45) asal Kerambitan, Tabanan wajib lapor karena membeli kendaraaan tanpa surat sah dengan harga murah dibawah harga pasaran dengan orang tidak dikenal dengan harga Rp30 Juta. 
 
Begitu juga pemilik mobil Suzuki carry 9835 WF, NS (34) wajib lapor karena membeli kendaraan tanpa surat sah dengan harga murah Rp9 Juta dari orang yang tidak dikenal. 
 
“Kedua pembeli mobil ini wajib lapor, dan kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku,” tambahnya. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami